BENGKULU, BE - Sidang lanjutan banding dalam kasus sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) terus berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kemarin (9/10) sidang kembali digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan gugatan oleh KPU Seluma terkait gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Okti Fitriani SPd MSi. Kesimpulan yang dibacakan KPU Seluma selaku pihak tergugat tak jauh berbeda dengan jawaban gugatan dalam sidang sebelumnya, yakni KPU tetap menyatakan Okti masih berstatus sebagai anggota KPU Provinsi Bengkulu saat mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Seluma. \"Okti dinyatakan tidak memenui syarat (TMS) dikarenakan melanggar ketentuan KPU yang sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU RI tentang persyaratan caleg. Dalam SE itu disebutkan anggota KPU yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka harus mengundurkan diri paling lambat saat hari terakhir pendaftaran, yakni 20 Mei 2013. Sedangkan Okti masih menjabat hingga 24 Mei 2014. Atas dasar itulah KPU Seluma menyatakan Okti Tidak memenuhi Syarat,\" tegas Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Seluma, Emma Ellyani SH MH saat dihubungi, kemarin. Emma mengungkapkan, Okti pada dasarnya bukan mengundurkan diri dari komisioner KPU, malainkan tetap menjabat hingga masa jabatannya berakhir pada 24 Mei 2013. Dan ini dibuktikan dengan berita acara penerimaan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu pada 21 dan 23 Mei. Dalam berita acara tersebut masih ditemukan ditemukan tandatangan Okti bersama beberapa komisioner KPU provinsi lainnya. \"Kalau Okti sudah mengundurkan diri tanggal 20 Mei, kenapa masih datang ke kantor KPU dan menerima pendaftaran calon DPD,\" tanya Emma. Sementara itu, Kuasa Hukum Fitriani, Sohari SH tetap menyangkal bahwa Okti telah mengundurkan diri sejak 20 Mei. Bahkan ia mengaku memiliki buktinya berupa surat pengunduran diri Okti dari komsioner KPU, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. \"Biarlah pihak tergugat mau bicara apa, yang jelas kami punya dokumen bahwa klein kami telah mengundurkan diri sejak 20 Mei 2013,\" bantah Sohari. Sohari pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke majelis hakim untuk menentukan mana yang salah diantara kedua pihak yang tengah bersiteru tersebut. \"Kami sangat optimis akan memenangkan gugatan ini, karena kami miliki bukti yang lengkap dan otentik,\" tukasnya.(400)
Saat Mendaftar, Okti Masih Anggota KPU
Kamis 10-10-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB