TUBEI, BE - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong belum lama ini menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Adapun surat edaran yang ditandatangani Ketua KPK yakni Abraham Samad dengan nomor : B-2033/01/08/2013 berisi tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Anggaran Tepat Guna, Tepat Sasaran dan Akuntabel pada 20 Agustus 2013. Hal ini disampaikan Plt kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong Mahmud Siam SP MM kepada watawan di ruang kerjanya kemarin (7/10). Dikatakan Mahmud, dalam surat edaran KPK tersebut menyebutkan, bahwa tindak pidana korupsi terjadi pada proses penyusunan anggaran di setiap daerah, terkait hal ini maka KPK meminta agar setiap daerah menyusun anggaran berbasis kinerja dengan kriteria jelas pekerjaan yang akan dilaksanakan, satuan pembiayaan terukur dalam jumlah waktu dan tempat, berorientasi pada hasil. Selain itu penyusunan anggaran tidak terjadi kesepakatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi dalam pembahasan anggaran dan mendasarkan penghitungan anggaran berdasarkan asumsi pada kebutuhan riil dan akuntabel. Dalam surat tersebut juga pemerintah daerah diminta melaksanakan anggaran secara transparan, jelas, lengkap, tepat waktu dan tempat satuan dan jumlah, serta bebas dari campur tangan pihak lain yang diduga atau patut diduga perpotensi korupsi, kolusi dan nepotisme. KPK juga meminta agar data perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang transparan sehingga dapat di akses oleh pimpinan unit kerja masing-masing dan pemangku kepentingan dan meminta pemerintah daerah membuka secara luas partisipasi masyarakat untuk turut serta proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran. \"Dengan adanya surat dari KPK tersebut, kita berupaya untuk perencanaan dan penyusunan anggaran Kabupaten Lebong tahun 2014 dapat dilaksanakan seperti surat edaran KPK tersebut. Surat tersebut kita sikapi dengan positif karena tujuanya baik yakni pencegahan terjadinya korupsi,\" jelas Mahmud. Selain itu, untuk Penyusunan RAPBD Lebong tahun 2014, diungkapkan Mahmud akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh masing-masing SKPD, DPPKA sendiri sudah meminta seluruh SKPD untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2014 dan akan disampaikan ke DPPKAD hingga pertengahan bulan Oktober. Tujuannya agar penyusunan anggaran dapat lebih mudah dilakukan dan sebelum disampaikan ke Badan Anggaran DPRD Seluruh RKA tersebut sudah dibahas ditingkat TAPD. \"Berkaca pengalaman pada saat pembahasan APBD Perubahan kemarin, waktu pembahasan antara TAPD dengan banggar tidak memakan waktu lama, karena sebelum di sampaikan Ke dewan seluruh kegiatan di SKPD sudah terlebih dahulu di matangkan. Hal ini juga kita upayakan dapat dilakukan untuk penyusunan APBD 2014,\" ungkapnya.(777)
DPPKAD Terima Surat KPK
Rabu 09-10-2013,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:58 WIB
Tips #Cari_Aman Naik Motor Saat Mudik Lebaran, Utamakan Keselamatan di Perjalanan
Senin 16-03-2026,13:19 WIB
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
Senin 16-03-2026,15:31 WIB
Inflasi Bengkulu 3,88 Persen, Wagub Mian Minta Penguatan Komoditas
Senin 16-03-2026,15:04 WIB
Kondisi Pusat Kota Bukittinggi H-5 Idul Fitri 1447 H Masih Kondusif, Aktivitas Belanja Mulai Terlihat
Senin 16-03-2026,13:50 WIB
Kunjungan Sosial Astra Motor Bengkulu ke Pesantren Salafiyah dan Penyaluran Bantuan Sosial
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB