30 Anggota Dewan RL Dilapor ke Kejati

Rabu 09-10-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tiga puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.  Seluruh anggota DPRD Curup dilaporkan, terkait dengan dugaan perjalanan dinas fiktif.   Yang menarik, laporan tersebut disampaikan sendiri salah satu anggota Banggar DPRD RL, Erfensi SH, bersama anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat. \"Mengapa saya melapor, padahal saya adalah salah satu anggota dewan.  Karena hal ini bertentangan dengan jiwa saya.   Dulu kita sudah diperiksa dengan kasus seperti ini, tetapi mengapa kita lakukan lagi,\" ungkap Erfensi. Erfensi bersama dengan anggota LSM Pekat mendatangi Kejati Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB.  Pelapor datang dengan membawa berkas laporan dugaan perjalanan dinas fiktif dan sebuah kaset CD, yang menurut Erfensi merupakan rekaman rapat dewan untuk menentukan perjalanan dinas fiktif tersebut.   \"Dana perjalanan dinas yang fiktif pada tahun 2013 ini, digunakan untuk menutupi kasus tahun 2010,\" terangnya. Dijelaskan Erfensi, anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut mencapai Rp 420 juta. Perjalanan dinas fiktif tersebut akan dibuat untuk menutupi kasus-kasus serupa pada tahun 2010 lalu. Menurut pelapor, perkara di tahun 2010 tersebut sudah diaudit oleh BPKP, tetapi hasilnya belum keluar.  Sehingga disinyalir biaya perjalanan dinas fiktif ini juga digunakan untuk menutupi kasus tersebut di BPKP. Dari pengamatan BE di lapangan, pelapor diterimah oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Marihot Silalahi SH di ruang kerjanya.  Setelah berbincang beberapa menit di dalam ruang Asintel digedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati lantai 2 tersebut, para pelapor langsung diarahkan untuk memberikan berkas laporan tersebut ke bagian piket Kejati.  Pelapor tidak diberikan nomor tanda regestrasi pelaporan oleh petugas piket, hanya diberikan kertas kosong yang kemudian ditulisi oleh pelapor telah diterima laporannya oleh petugas kejaksaan, lalu penyataan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan petugas tersebut. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait