Wali Mahasiswa Demo STAIN

Rabu 09-10-2013,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Ratusan mahasiswa dan alumni serta beberapa perwakilan orang tua/wali mahasiswa, Selasa (8/10) benar-benar mendatangi rektorat STAIN Curup.  Kedatangan ratusan massa bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas penolakan ijazah BK STAIN Curup di Kabupaten Seluma dan Benteng mendaftar seleksi CPNS. Aksi orasi dengan menggunakan berbagai atribut dan pengeras suara ini juga diikuti aksi bakar ban bekas dan baju Almamater di depan Rektorat STAIN Curup.  Aksi demo dan dialog berakhir dengan penandatanganan oleh PK I Sugiatno, PK III Nuzuar, Kajur Tarbiyah H. Dr Lukman Azha, Sekjur Beni Azwar dan Perwakilan Orang Tua yang ditandatangani  Mahdi Husen SH dan Dilfian menyepakati memberi waktu atau deadline 2 minggu kepada pihak STAIN Curup untuk bertanggung jawab kepada mahasiswa dan Alumni Bk STAIN Curup. Proses perkuliahan pada Prodi MPI Kosentrasi BK dihentikan selama 2 minggu atau hingga ada keputusan pertanggungjawaban pihak STAIN Curup. Sekjur Tarbiyar Beni Azwar yang merupakan salah satu Dosen BK menjelaskan, hasil pertemuan dengan pihak Dirjen Diktis Kementrian Agama di Jakarta, STAIN Curup sendiri telah melakukan rapat internal yang dipimpin langsung oleh Ketua STAIN Curup, Dr Budi Kisworo untuk membicarakan solusi penyelesaian masalah BK ini, seperti tuntutan mahasiswa BK yang menginginkan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki Prodi BK yang telah terakreditasi itu. \"Kami juga sudah membicarakan masalah rencana pemindahan mahasiswa BK ini, dan kami juga tengah berkoordinasi dengan STAIN Batu Sangkar, STAIN Bukit Tinggi dan Universitas Negeri Padang (UNP).  Kepergian Ketua STAIN Curup ke Dirjen ini juga untuk meminta MoU, pemindahan mahasiswa BK ini.   Inginnya kami, mahasiswa ini tetap kuliah di sini, tapi nginduk ke STAIN Batu Sangkar atau ke STAIN Bukit Tinggi,\" kata Beni Azwar. Kemudian terhadap alumni, Beni Azwar juga mengaku masih terus mengkaji solusi terbaik terhadap penolakan berkas CPNS lulusan BK STAIN Curup di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah tersebut.  \"Kita ke depan akan mendatangi 9 kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, untuk mengajukan MoU, dan meyakinkan Pemda bahwa BK di STAIN Curup ini adalah legal, dan sama dengan BK yang ada pada perguruan tinggi umum.   Kalau tidak, kita juga sudah membicarakan masalah konversi alumni BK ke perguruan tinggi lain yang memiliki prodi BK, jadi nanti kalau benar pilihan konversi ini kita lakukan, alumni BK akan memiliki 2 ijazah, satu BK di STAIN Curup dan 1 lagi dari STAIN Bukit Tinggi atau Batu Sangkar yang statusnya telah terdaftar di Ditjen Pendidikan Nasional,\" tambah Beni. Menanggapi jawaban pihak STAIN Curup yang masih akan melakukan koordinasi itu, membuat perwakilan orang tua alumni, Mahdi Husen angkat bicara.  Mahdi mengaku sangat kecewa atas keteledoran pihak STAIN Curup dalam mendirikan BK di STAIN Curup.  Dirinya meminta pihak STAIN Curup gerak cepat dalam menyelesaikan masalah BK ini hingga nasib alumni dan mahasiswa BK menjadi jelas. \"Saya sudah mendaftarkan anak saya ke Benteng, tapi ditolak, kemudian di Seluma, juga ditolak, dan saya bawa ijazah anak saya ke Sumatera Selatan, juga ditolak, dan terakhir ikut di tes di bank, juga ditolak.   Saya minta pihak STAIN cepat menyelesaikan masalah ini.   Masa dari tahun 2004 hingga sekarang, perizinan BK masih berdasarkan keputusan Statuta, kami minta 2 minggu diselesaikan, kalau tidak, kami juga dari Wali akan melakukan upaya-upaya lain,\" tegas Mahdi Husen. Ungkapan yang sama juga disampaikan wali alumni BK lainya, M Yusuf yang menyayangkan pendirian BK STAIN Curup diketahui hanya SK Ketua STAIN Curup yang lama, yang isinya merencanakan pendirian Prodi BK.  \"Mestinya Ketua STAIN Curup harus hadir di sini.  Kami minta, 2 minggu ke depan sudah ada keputusan.   Kemana anak-anak kami ini dipindahkan, dan bagaimana nasib para alumni BK ini.   Kalau tidak, kami akan melakukan upaya lain, ini jelas, pembohongan publik, dan pembiaran,\" tegas Yusuf. Ketua Kosma BK Supianto menegaskan, seluruh Mahasiswa BK STAIN Curup saat ini menuntut untuk dipindahkan keperguruan tinggi lain yang memiliki BK terakreditasi. \"Kami tidak ingin kuliah di Prodi MPI kosentrasi BK, kami ingin dipindahkan di program study yang jelas,\" pintanya Supiyanto. Sementara itu Ketua Ikatan Alumni BK Khairil Anwar, menegaskan. Seluruh alumni BK sepakat meminta pertanggung jawaban legalitas ijazah BK sesuai dengan Peraturan Mentri Agama Repoblik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu Dan Gelar Akademik di Lingkungan Pergurian Tingi Agama. \"Pokonya, kami tidak ingin kuliah lagi, dan kami juga tidak ingin pidah prodi lain di STAIN Curup ini, kami tetap ingin, pengakuan dan legalitas ijazah kami, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 36 tahun 2009,\" tegas Khairil. Pantauan wartawan, dialog antara mahasiswa, alumni dan orang tua dengan pihak STAIN Curup di ruang rapat ketua STAIN Curup ini berlangung panas, selain saling debat, beberapa alumni wanita, juga banyak yang menangis saat menceritakan penolakan berkas CPNS di Seluma dan di wilayah Sumatera Selatan.  Setelah berdidkusi panjang, akhirnya pimpinan STAIN Curup menyepakati pernyataan diatas materai yang berbunyi,  \"Sehubungan dengan permasalah BK, dengan ini STAIN Curup menyepakati penghentian proses perkuliahan pada Prodi MPI kosentrasi BK selama 2 minggu atau hingga ada hasil/ keputusan pertanggungjawaban pihak STAIN Curup kepada Mahasiswa dan Alumni BK STAIN Curup,\" ungkap Khairil. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait