Alih Fungsi Akibatkan Kerawanan Pangan

Rabu 09-10-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Ancaman rawan pangan  diprediksi bakal terjadi pada tahun 2030 mendatang.   Hal ini dibutuhkan keseriusan peran Pemerintah  untuk menekan  ancaman krisis pangan.   Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Bengkulu, Ibnu Hafas usai rapat koordinasi  di Badan Ketahanan Pangan mengatakan, ancaman rawan pangan  di kota Bengkulu dinilai  karena tidak tegas dalam penindakan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian.  Khususnya yang terjadi di areal persawahan sekitar Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di  Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Selama ini alih fungsi lahan pertanian yang  menjadi  lahan pemukiman dan bangunan komersial yang dilakukan warga pendatang bahkan dengan melakukan penutupan saluran irigasi dengan blok beton, terlihat masih tetap dibiarkan tanpa sanksi tegas dari pemerintah daerah.   Padahal untuk tindakan alih fungsi, jelas dilarang dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang kawasan pertanian berkelanjutan. Dari pendataan pihak Dinas Pertanian Kota Bengkulu, areal persawahan di Kota Bengkulu yang sebelumnya seluas 2.300 hektar, saat ini sudah jauh berkurang akibat tindakan alih fungsi lahan yang tidak bisa dicegah pemerintah daerah.  Dikhawatirkan, bila alih fungsi tidak dicegah, ke depan ancaman kerawanan pangan dan kelaparan akan terjadi.   Kerawanan pangan ini tidak hanya di Kota Bengkulu namun se-Provinsi Bengkulu, bahkan secara nasional. \"Diperkirakan  pada tahun 2030-2040  kerawanan pangan akan  mendunia,\" katanya. Seperti diketahui, hasil  produksi padi di Kota Bengkulu pada setiap musim panen hanya berkisar 10 ribu ton atau 20 ribu ton/ tahun.   Jumlah itu  tidak mencukupi untuk konsumsi masyarakat di Kota Bengkulu, dan harus mendatangkan beras dari luar daerah.   \'\'Untuk menekan alih fungsi lahan itu, ke depan pemerintah dapat  melakukan pemasangan papan merk permanen untuk melindungi kawasan pertanian dari tindakan alih fungsi, serta bertindak serius terhadap pelanggaran,\'\' tukas Ibnu Hafas. Sementara itu, Asisten III Pemda Kota, Ir Fahriza Razie mewakili Pemerintah Kota Bengkulu yang ikut serta dalam rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Kota Bengkulu yang digelar hari ini mengungkapkan, ketidaktegasan Pemerintah Kota Bengkulu dalam penindakan terhadap pelaku alih fungsi lahan karena belum adanya dukungan peraturan daerah dan Peraturan Walikota Bengkulu tentang areal lahan pertanian berkelanjutan di Kota Bengkulu. Sementara Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Muslih juga membenarkan,  rawan ketahanan pangan karena  disebabkan alih fungsi lahan, hingga menyebabkan  kian berkurangnya lahan cetak sawah.   Pada tahun 2012 lalu,  luas  lahan produksi  di Provinsi Bengkulu mencapai 79.500 Ha.   Namun  setelah dicek menggunakan citra satelit, sudah mengalami pengurangan. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait