JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo, memastikan bahwa tidak ada niat sedikit pun pemerintah membatasi kebebasan berorganisasi warga masyarakat. Termasuk dalam mendirikan Ormas.
Di pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dinyatakan bahwa Ormas memiliki lingkup nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Nah, untuk mendirikan Ormas sangat mudah. \"Tiga orang saja boleh mendirikan Ormas,\" ujar Tanribali Lamo.
Ini diatur di Bab VI UU Ormas, yang mengatur mengenai pendirian Ormas. Pasal 9 berbunyi, Ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Pasal 10 ayat (1), Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Pada ayat (2) dinyatakan, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
Selanjutnya, Pasal 1 1 ayat (1) menyatakan, Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Ayat (2), mengatur bahwa Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota. Sedang di ayat (3) Ormas berbadan hukum yayasan di dirikan dengan tidak berbasis anggota.
(adv/sam/jpnn)
- See more at: https://www.jpnn.com/read/2013/10/09/194900/Tiga-Orang-Bisa-Dirikan-Ormas-#sthash.84TWWRH4.dpuf