Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk dan menahan dua orang yang disangka anggota sindikat penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat atau SMS (short message service). Sindikat ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada sasaran bahwa ada anggota keluarga yang kecelakaan atau ditangkap. Sasaran kemudian dijebak untuk mengirim uang. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama dalam jumpa pers, Senin (7/10/2013), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ialah IK (35) dan ARH (42). Penyidik masih memburu dua rekan IK dan ARH yakni DS dan HD yang buron. \"Korban komplotan ini adalah warga Bogor dan juga daerah lain,\" kata Bahtiar. Dari IK dan ARH, penyidik menyita barang bukti 88 kartu tanda penduduk palsu, 37 kartu keluarga palsu, 13 buku tabungan pelbagai bank, enam kartu anjungan tunai mandiri, dan 19 kartu perdana telepon seluler GSM pelbagai operator telekomunikasi.
2 Penipu Lewat SMS Ditangkap di Jakarta
Senin 07-10-2013,22:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB