Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk dan menahan dua orang yang disangka anggota sindikat penipu dan pemeras dengan telepon dan pesan singkat atau SMS (short message service). Sindikat ini bermodus operandi mengaku sebagai polisi dan mengabarkan kepada sasaran bahwa ada anggota keluarga yang kecelakaan atau ditangkap. Sasaran kemudian dijebak untuk mengirim uang. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama dalam jumpa pers, Senin (7/10/2013), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap ialah IK (35) dan ARH (42). Penyidik masih memburu dua rekan IK dan ARH yakni DS dan HD yang buron. \"Korban komplotan ini adalah warga Bogor dan juga daerah lain,\" kata Bahtiar. Dari IK dan ARH, penyidik menyita barang bukti 88 kartu tanda penduduk palsu, 37 kartu keluarga palsu, 13 buku tabungan pelbagai bank, enam kartu anjungan tunai mandiri, dan 19 kartu perdana telepon seluler GSM pelbagai operator telekomunikasi.
2 Penipu Lewat SMS Ditangkap di Jakarta
Senin 07-10-2013,22:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,21:09 WIB
Motorku X Hadirkan Flash Voucher Diskon hingga 30 Persen di Program 8.8 Merdeka Deals
Minggu 09-08-2026,19:26 WIB
Kota Bengkulu Dapat Dana BOS Rp30 Miliar, Kepala Sekolah Diingatkan Tak Salah Kelola
Minggu 09-08-2026,19:16 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Gelar Lomba Pelajar Sambut HUT ke-81 RI
Minggu 09-08-2026,19:28 WIB
Riki Ardiansyah Pimpin FAJI Bengkulu, Dituntut Dongkrak Prestasi Atlet
Minggu 09-08-2026,21:23 WIB
Jangan Tunggu Rem Bermasalah, Rutin Cek dan Ganti Kampas Rem di AHASS
Terkini
Senin 10-08-2026,15:25 WIB
Ketua Yayasan Bantah Guru SDIT Rabbani Diberhentikan, Surat dari Sekolah Dinilai Tak Sah
Senin 10-08-2026,14:00 WIB
HS, DPO Kasus MinyaKita Ditangkap di Bengkulu, Polisi Dalami Rantai Produksi dan Distribusi
Senin 10-08-2026,13:11 WIB
PT Cakrawala Dinamika Energi Ikut Semarakkan Panjat Pinang HUT ke-81 RI
Senin 10-08-2026,12:00 WIB
Genjot PAD dan Investasi, Wabup Kaur Belajar Tata Kelola ke Pemkot Semarang
Senin 10-08-2026,11:47 WIB