Adik Atut Sebut Rp 1 Miliar Buat Bayar Pengacara

Senin 07-10-2013,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pengusaha Tubagus Chaery Wardana membantah telah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Menurut Tubagus, uang Rp 1 miliar tersebut bukanlah suap, melainkan uang pembayaran jasa pengacara yang diberikan kepada advokat Susi Tur Andayani terkait Pilkada Serang, Banten. \"Itu lawyer fee yang dibayarkan ke Ibu Susi. Jadi, uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayarkan Pak Wawan (Tubagus) kepada lawyer ya ke Bu Susi, tapi dari Susi ke mana, saya tidak bisa memastikan, saya tidak tahu,\" kata pengacara Tubagus, Efran Helmi Juni, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/10/2013). Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang berstatus tersangka dalam kasus penyuapan ini diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Efran, Wawan tidak memiliki kaitan dengan Pilkada Lebak. Uang Rp 1 miliar yang diberikan Wawan kepada Susi, katanya, merupakan pembayaran jasa pengacara terkait kepengurusan sengketa Pilkada Serang, Banten. Dalam Pemilihan Wali Kota Serang 5 September 2013, calon petahana Tubagus Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sulhi Choir dinyatakan sebagai pemenang. Tubagus Haerul merupakan adik tiri Ratu Atut. Kemenangan Tubagus Haerul dan Sulhi ini pun digugat ke MK oleh pasangan Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali) pertengahan September ini. Oleh karena itu, Efran tidak mengerti kenapa kliennya disangka KPK menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. \"Bisa jadi sementara dianggap sebagai pemberi, tapi apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK, kita tidak tahu, atau dengan Pak Akil, kita tidak tahu,\" tuturnya. Efran juga mengatakan kalau kliennya akan terbuka kepada KPK terkait kasus ini. Pengacara Wawan yang lain, Tubagus Sukatma, mengatakan bahwa masalah uang Rp 1 miliar itu merupakan kewenangan penyidik KPK untuk mengungkapkannya lebih jauh. Dia juga membantah kalau Atut disebut sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil. KPK menetapkan Tubagus, Akil, dan Susi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait Pilkada Lebak. Akil dan Susi diduga menerima pemberian uang Rp 1 miliar dari Tubagus.

Tags :
Kategori :

Terkait