\"Mereka sudah lama diverifikasi reformasi birokrasi dan telah dinyatakan lolos. Sebagai penghargaan, mereka berhak mendapatkan remunerasi,\" kata Azwar dalam keterangan persnya, Jumat (2/11).
Remunerasi itu, lanjutnya, selain untuk memotivasi dan menyemangati pegawai di instansi dimaksud, hal itu perlu dilakukan agar para pegawai bisa mendapatkan rejeki yang halal dan toyibah. “Yang sudah lolos kita percepat saja pemberian tunjangan kinerjanya. Namun di instansi itu juga kita potong honor-honor lain yang tidak jelas. Kita geser rejeki yang abu-abu menjadi halal dan toyibah,” ujarnya.
Dalam RAPBN 2013, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan kinerja bagi 40 K/L. Tahun 2012 ada 25 K/L yang sudah diverifikasi oleh Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi (UPRBN). Namun hanya 19 yang lolos dan diserahkan kepada Menkeu untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Ke-19 K/L dimaksud dibagi ke dalam tiga kategori. Ada yang lulus dengan kategori 40 persen, 50 persen dan 60 persen. Tunjangan kinerja yang akan diberikan pada tahap awal sekitar 40 persen dari besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk peningkatan akan dilakukan dengan perhitungan sesuai dengan kinerja induvidu. Dalam hal ini, penerapan balance score card yang telah diterapkan di Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjadi acuan.(esy/jpnn)
Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Jumat 02-11-2012,16:57 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :