BENTENG,BE - Untuk memastikan 18 kubik kayu jenis durian yang tak dilengkapi dokumen itu apakah berasal dari kebun. Satuan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Pertanian,Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), akan melakukan pengecekan terhadap tunggul bekas potongan kayu yang ditebang. \" Kita perlu mengecek ke kebun durian, apa benar kebun durian pemiliknya atau tidak dilengkapi dokumen, sehingga kita amankan,\" ungkap Kasi Pengamanan dan Perundang -undangan Dispertanhutbun Benteng, Su\'i Fanendi, S.Hut, kemarin. Menurut Su\'I, selain itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditunjukan oleh pemiliknya sehingga dapat diketahui apa benar pemilik kebun durian ini. Walaupun kayu durian bukan berasal dari kawasan hutan namun harus dilengkapi dokumennya. \" Izin pengangkutan kayu kebun rakyat itu harus ada. Seperti surat keterangan kayu, SKT, surat izin dari kita dan lainnya,\" terangnya. Ia menambahkan, jika nantinya dalam pemeriksaan dokumen kayu itu lengkap maka akan kembali diserahkan kepada pemiliknya. Karena jika tidak ada dokumen maka ditengah perjalanan akan ditangkap oleh pihak aparat karena kayu yang diangkut dalam jumlah besar. Apalagi tujuan kayu ini ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). \" Jangan mentang - mentang kayu durian tidak perlu dokumen,\" tandasnya. (111)