Pelaku Curnak Residivis Kambuhan

Minggu 06-10-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUTRI HIJAU, BE - Tujuh dari bandit curnak yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara serta warga Seluma, yakni Norma Effendi alias Sukirman (34) warga Cahaya Negri Sukaraja, Mursal (26) warga Desa Suka Baru Kecamatan Putri Hijau, Hermandani alias Buyung Tere (25) dan Sabi\'an (41) warga Desa Suka Merindu Putri Hijau, Sambiroto (48) warga Desa Karya Jaya Putri Hijau, dan Sosri Gunawan (31) warga Desa Talang Arah Putri Hijau. Diketahui dua diantara ketujuhnya ini adalah residivis, yakni Herman Dani alias Buyung Tere dan Sabi\'an dalam kasus yang sama dan divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2005 lalu. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Putri Hijau Ipda Eka Candra menjelaskan, ketujuh pelaku ini memang tersangka yang handal dalam menjalankan aksinya. Ternak yang dicuri pun tidak lain adalah milik tetangga tersangka sendiri.Meski ketujuh bandit curnak ini telah tertangkap, polsek Putri Hijau masih mengembangkan dua tersangka lagi yang berhasil kabur yakni Ma (30) dan Ke (28) yang merupakan warga setempat. \"Untuk dua pelaku ini diperkirakan masih berada di Bengkulu Utara, kita sudah mengetahui keberadaan mereka, tinggal menjemput saja, dan saat ini masih fokus pada penyelidikan ketujuh tersangka ini,\" tandas Eka. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait