BENGKULU, BE - Permintaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu yang menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp 1,2 juta dinaikkan 30 persen menjadi Rp 1,5 juta perbulan, sulit terealisasi. Jika tetap direalisasikan, maka ribuan pekerja di provinsi ini terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh dewan pengupahan atau perusahaan. Ini dikarenakan banyak pertimbangan, seperti jumlah pekerja, jumlah lapangan yang tersedia, kemampuan dewan pengupahan di sebabkan beberapa faktor lainnya. Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Bengkulu, DR Syaiful Anwar AB kepada BE, kemarin. \"Kalau sekedar mengajukan usulan bisa-bisa saja, tapi untuk untuk merealisasikannya sulit karena UPM ini selain banyak pertimbangan, juga sudah diketentuan dari pemerintah pusat,\" ujarnya. Menurutnya, penetapan UMP tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan oleh seorang gubernur, melainkan melalui proses yang panjang, seperti berdasarkan pengaliannya indek, inflasi, tingkat atau daya beli masyarakat. Selain itu, juag ada koordinasi dengan dewan pengupahan. \"UMP bisa saja dinaikkan, namun yang perlu menjadi diwaspadai pemerintah adalah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah tenaga kerjanya,\" ungkap Syaiful. Ia menjelaskan, hukum pengupahan itu berlaku seperti hukum penawaran, yakni apabila upah mahal maka pengusaha akan mengurangi keryawannya dan bila upah turun perusahaan pun memperbanyak produkdi dan memperbanyak karyawannya. \"Menurut saya akan menjadi masalah besar bila masyarakat Provinsi Bengkulu banyak yang di PHK oleh perusahaannya, hanya karena pemerintah menaikkan UMP,\" tukasnya. Senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Budi Darmawanyah SE MSi. Menurutnya, pihaknya sangat memahami keluhan pekerja yag menerima upah Rp 1,2 juta perbulan. Namun apa boleh buat, pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak karena penentuan UMP bukan kebijakan lokal, melainkan berlaku secara nasional. \"Bukan kami tidak pro kepada rakyat kecil, tapi kita juga harus memperhitungkan akibat dari kenaikan UMP itu sendiri. Menurut saya, lebih baik bekerja dengan gaji Rp 1,2 juta perbulan daripada naik menjadi Rp 1,5 juta tapi ribuan karyawan diberhentikan,\" jelas politisi golkar ini. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Drs Septemilian mengaku pihaknya belum bisa menyimpuilkan apakah usulan SPSI ditolak atau diterima. Karena saat ini pihaknya masih menelaah usulan tersebut bersama dewan pengupahan dan gubernur. \"Kita masih melakukan pengkajian, dalam waktu dekat ini akan dibahas bersama gubernur, Kapolda di seluruh Indonesia,\" pungkasnya.(400)
Ribuan Pekerja Terancam PHK
Minggu 06-10-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,10:45 WIB
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Astra Motor Bengkulu Ajak Gen Z Ciptakan Inovasi untuk Negeri
Jumat 12-06-2026,11:57 WIB
Gedung Dispora Bengkulu Selatan Rusak Parah, ASN Khawatir Keselamatan Kerja
Terkini
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB
Dugaan Investasi Bodong Yeyen, BM PT PTP Nyaris Jadi Korban, Pegawai Rugi Rp 765 Juta
Jumat 12-06-2026,17:38 WIB