BENGKULU, BE - Permintaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu yang menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp 1,2 juta dinaikkan 30 persen menjadi Rp 1,5 juta perbulan, sulit terealisasi. Jika tetap direalisasikan, maka ribuan pekerja di provinsi ini terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh dewan pengupahan atau perusahaan. Ini dikarenakan banyak pertimbangan, seperti jumlah pekerja, jumlah lapangan yang tersedia, kemampuan dewan pengupahan di sebabkan beberapa faktor lainnya. Hal ini disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Bengkulu, DR Syaiful Anwar AB kepada BE, kemarin. \"Kalau sekedar mengajukan usulan bisa-bisa saja, tapi untuk untuk merealisasikannya sulit karena UPM ini selain banyak pertimbangan, juga sudah diketentuan dari pemerintah pusat,\" ujarnya. Menurutnya, penetapan UMP tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan oleh seorang gubernur, melainkan melalui proses yang panjang, seperti berdasarkan pengaliannya indek, inflasi, tingkat atau daya beli masyarakat. Selain itu, juag ada koordinasi dengan dewan pengupahan. \"UMP bisa saja dinaikkan, namun yang perlu menjadi diwaspadai pemerintah adalah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah tenaga kerjanya,\" ungkap Syaiful. Ia menjelaskan, hukum pengupahan itu berlaku seperti hukum penawaran, yakni apabila upah mahal maka pengusaha akan mengurangi keryawannya dan bila upah turun perusahaan pun memperbanyak produkdi dan memperbanyak karyawannya. \"Menurut saya akan menjadi masalah besar bila masyarakat Provinsi Bengkulu banyak yang di PHK oleh perusahaannya, hanya karena pemerintah menaikkan UMP,\" tukasnya. Senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Budi Darmawanyah SE MSi. Menurutnya, pihaknya sangat memahami keluhan pekerja yag menerima upah Rp 1,2 juta perbulan. Namun apa boleh buat, pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak karena penentuan UMP bukan kebijakan lokal, melainkan berlaku secara nasional. \"Bukan kami tidak pro kepada rakyat kecil, tapi kita juga harus memperhitungkan akibat dari kenaikan UMP itu sendiri. Menurut saya, lebih baik bekerja dengan gaji Rp 1,2 juta perbulan daripada naik menjadi Rp 1,5 juta tapi ribuan karyawan diberhentikan,\" jelas politisi golkar ini. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Drs Septemilian mengaku pihaknya belum bisa menyimpuilkan apakah usulan SPSI ditolak atau diterima. Karena saat ini pihaknya masih menelaah usulan tersebut bersama dewan pengupahan dan gubernur. \"Kita masih melakukan pengkajian, dalam waktu dekat ini akan dibahas bersama gubernur, Kapolda di seluruh Indonesia,\" pungkasnya.(400)
Ribuan Pekerja Terancam PHK
Minggu 06-10-2013,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :