\"Kami baru saja menerima surat pengunduran diri HM Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi,\" kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10).
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan tidak mengungkapkan apa yang menjadi alasan Akil mengajukan pengunduran diri. Namun, diduga kuat berkaitan dengan masalah hukum yang tengah dihadapinya saat ini.
Seperti diketahui, Akil telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus suap terkait sengketa pilkada di MK. Saat ini, mantan juru bicara MK itu tengah mendekam di Rutan KPK.
Pascapenetapan Akil sebagai tersangka, MK langsung mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan tersebut telah disetujui oleh presiden dan mulai berlaku sejak Sabtu (5/10) kemarin.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, nantinya keputusan terkait pengunduran diri Akil akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pasalnya, saat ini MKH tengah menyelidiki mantan anggota DPR itu atas dugaan pelanggara kode etik.
\"Kami serahkan kepada majelis untuk menanganinya. Mungkin Senin diputuskan,\" pungkasnya. (dil/jpnn)