KOTA BINTUHAN, BE- Dirjen Sumber Daya Air Balai Sumtera VII Kementrian PU, dalam sosialiasinya minggu lalu, Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh dilakukan kegiatan. Karena ini sangat mebahayakan lingkungan sekitar dan masyarakat. DAS boleh digali potensinya seperti bendungan Irigasi dan PLTA namun untuk galian C tidak di perbolehkan. \"Kita sangat mewanti-wanti untuk sungai DAS di Nasal dan Padang Guci, karena sungai itu merupakan lintasan 3 Provinsi sehingga diharapkan pemerintah setempat untuk mengambil sikap jika ada Galian C,\" kata Tim koordinator Balai Sumatera VII Deky Agusprawira ST didampingi Kabid Kispra Bappeda Kaur Gunata Akbar Msi, kemarin Dikatakanya, larangan penambangan di wilayah DAS diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada pasal 38 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Kemudian dalam suatu sistem daerah aliran sungai (DAS) kerusakan di hulu akan mengakibatkan bencana di daerah hilirnya. Artinya jika kondisi DAS rusak maka di daerah tersebut kurang mampu menampung dan menyimpan air. \"Makanya jika ini dibiarkan mengakibatkan terjadinya bencana banjir jika datang musim penghujan, dan akan terjadi kekeringan jika datang musim kemarau. Kejadian tersebut akan semakin sering dan semakin parah terjadinya, jika kondisi DAS makin rusak,\" jelasnya. Sementara itu, menyikapi adanya Galian C di Sungai Nasal dan Padang Guci, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaur sangat menyikapi hal ini. Bahkan sebelumnya pihak PU sudah merekomendasikan galian C yang berada di dua Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk disikapi oleh Balai Sumatera VII. Mengingat wilayah DAS tidak boleh dilakukan untum penambangan Galian C, yang mengakibatkan pengikisan sungai dan lingkungan sekitarnya. Dua DAS tersebut yakni DAS Sungai Nasal dan DAS sungai Padang Guci. Dua DAS ini sudah dikirim ke Balai Sumatra VII Palembang agar bisa menindak jika ada Galian C disana. \"Kita sudah membuat surat rekomendasi bahwa dua DAS tidak boleh untuk lokasi penambangan, jikapun ada Galian C yang ada di dua lokasi tersebut maka akan direkomendasikan dicabut,\" ujar Kadis PU Kaur Jon Harimol Ssos melalui Sekretaris PU Lawi Amru SPd didampingi Kabid Pengairan Yuhardi ST, kemarin. Dikatakanya, DAS yang ada di dua lokasi tersebut sekarang sudah cukup memprinhatinkan, khususnya sungai Nasal. Akibat adanya Galian C banyak lingkungan yang rusak, diantaranya pengikisan sungai Nasal, sawah rusak, irigasi bangunan PU Provinsi ikut hancur, akibat Galian C tersebut. Sehingga PU Kaur sudah melihat kondisi dilapangan maka hal ini langsung dilaporkan ke Balai Sumatera VII untuk ditindaklanjuti. \"Izin atau tidak ada izin Galian C yang ada disana ( sungai Nasal) kita rekomenmdasikan ke Balai Sumatera VII untuk dicabut, namun pencabutanya nantinya diserahkan kepada balai tersebut. Karena Balai yang menangani wilayah DAS,\" jelasnya.(823)
Balai DAS Minta Galian C Ditutup
Sabtu 05-10-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB