KOTA BINTUHAN,BE – Walaupun Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bintuhan sudah menetapkan Direktur PT. Adithya Mulya Mitra Sejajar (AMMS) dengan tersangka PS (25) sampai saat ini masih Daftar Pencairan Orang (DPO). Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2010 atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan Pasar Rebo ke Muara Dua Kecamatan Nasal sepanjang 1 KM dengan sumber dana APBD Kaur Tahun 2008 sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Jaksa penyidik belum mampu mengendus keberadaan buronan nomor satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan ini. Namun Kejari akan melanjutkan kasus tersebut dengan memeriksa PPTK dan KPA dalam waktu dekat ini. \"Kasus ini memang ada kaitanya dengan KPA dan PPTK, namun siapa mereka masih kita pelajari dahulu karena kita masih belum menjadwalkanya. Akan tetapi PPTK dan KPA akan kita minta keteranganya,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kemarin. Langkah untuk pemeriksaan KPA dan PPTK, kata Arfi, sebelum menentukan tersangka PS merupakan pihak ketiga, memang ada kaitanya dalam pencairan dana dugaan korupsi pembangunan jalan Pasar Rebo Mura Dua Nasal. Kejaksaan menduga dalam pencairan itu adanya kejanggalan, oleh karena itu pihaknya akan mendalami kasus tersebut. \"Kita akan koordinasikan dahulu siap PPTK pada waktu tahun 2010 di Dinas PU, dan KPAnya juga. Karena hingga saat ini kita belum mengetahui persis siapa mereka pada saat itu,\" jelasnya. Namun demikian, kata Arfi, pihaknya akan segera menuntaskan kasus tersebut, selain memburu sang DPO pihaknya akan segera melanjutkan kasus ini. Sementara itu, penetapan status tersangka diberikan lantaran pada proyek yang dikerjakannya diduga telah terjadi pengurangan volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sehingga dari perhitungan audit ditemukan terjadi kerugian Negara sebesar Rp 131 juta, sehingga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Warga masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi serta melaporkan jika mengetahui keberadaan orang yang terlibat dalam dugaan korupsi,\" jelasnya.(823)
PPTK dan KPA Bakal Diperiksa
Sabtu 05-10-2013,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB