Penyelundupan 18 Kubik Kayu Digagalkan

Sabtu 05-10-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Rencananya penyelundupan kayu jenis durian sebanyak sekitar 18 kubik ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Hutan (Polhut) Bengkulu Tengah, yang bekerja sama dengan pihak kepolisian olisi dan Koramil Sektor Taba Penanjung. Sejauh ini, barang bukti balok kaleng kayu yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah itu masih diamankan pihak Polhut Dinas Pertanian, Kehuatanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk proses hukum lebih lanjut.  \"Ketika kita periksa, ternyata kayu yang berbentuk balok kaleng ini, tidak dilengkapi dokumen, sehingga kita amankan,\" ungkap  Kasi Pengamanan dan Perundang-undangan Dispertanhutbun Benteng, Su\'i Fanendi SHut, kemarin. Menurut Su\'i, penangkapan kayu diduga ilegal itu dilakukan oleh pihaknya sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin malam di kawasan simpang Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung. Kala itu mobil Fuso merek Hino warna putih bernopol B 9988 JB yang disopiri oleh Lubis (50) warga Talang Benih, Kabupaten Rejang Lebong baru keluar dari Desa Jambu Kecamatan Taba Penanjung dan bermaksud akan menuju ke kawasan Gunung Liku Sembilan yang akan bertolak ke Palembang, Sumsel. Namun, sejauh ini pemilik kayu ilegal ini masih diselidiki pihaknya lebih lanjut.\" Kasus ini dapat kita jerat dengan Permenhut No 30 Tahun 2009 tentang dokumen dan alat angkut kayu rakyat dengan ancaman pidana dan denda berkisar Rp 1 Miliar,\" terangnya. Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di TKP, yaitu Desa Jambu ada mobil yyang tengah memuat kayu. Mendapatkan informasi berharga itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP. Ternyata, benar ada mobil yang tengah memuat kayu tersebut. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan mencegat mobil pengangkut kayu itu ketika akan keluar. Begitu ditanyai, ternyata sopir mobil tidak dapat menunjukan dokumen kayu tersebut. Sehingga, langsung diamankan. \"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif dari masyarakat yang memberikan informasi kepada kita,\" tandasnya. Sementara itu, sopir mobil yang membawa kayu ilegal itu, Lubis (50) mengakui jika dirinya hanya mendapatkan upahan untuk mengangkut kayu itu ke Palembang, Sumsel dengan upah sebesar Rp 4 juta. Namun, dirinya tidak mengetahui jika soal dokumen kayu ini. Karena, dirinya hanya disuruh saja. Begitu juga pemiliknya, sebab dirinya hanya ditelpon oleh seseorang yang bernama Mahmud dan menyuruh mengangkut kayu ke Palembang dengan upah angkut sebesar itu. \" Kalau saya, cuma disuruh pak karena saya sopir mobil ekspidisi sehingga saya mau dari pada ngosong saja,\" akunya. (111) 

Tags :
Kategori :

Terkait