KOTA BINTUHAN, BE- Dinsosnakertran Kaur terus melakukan pengusutan terhadap praktek jual beli 20 unit Rumah Transmigrasi di Trans Tanjung Agung Kecamatan Tetap. Lahan dan rumah yang masih dimiliki oleh negara tidak boleh berpindah tangan. Jika sudah memenuhi masanya untuk berpindah tangan sesuai hukum yang berlaku. Saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa warga transmigrasi yang diduga menjual rumah transmigrasi tersebut. \"Kita saat ini tengah mengevaluasi warga transmigrasi, karena mereka diduga telah menjual lahan dan rumah transmigrasi. Dengan evaluasi inilah kita bisa memberikan penyadaran bagi warga trans untuk tidak gegabah menjual barang negara,\" kata Kadisosnakertran Kaur Drs Edi Suardi B, kemarin. Dikatakanya, warga transmigrasi yang dievaluasi rata-rata dari transmigrasi asal Bogor, menurutnya mereka dididuga telah menjual rumah Transmigrasi yang didiaminya kepada warga Lampung, sebagai pembeli. Mereka menjual harga rumah tersebut sebesar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, hanya saja atas kesigapan pihak Dinsosnakertran yang cepat tanggapan menuntaskan praktek jual beli tersebut. \"Memang warga Transmigrasi asal Bogor ini diduga telah menjual rumah tersebut, namun setelah kita mengetahui langsung kita cegah. Sehingga pembeli rumah tersebut langsung kabur setelah kita tindak,\" jelasnya. Evaluasi yang diterapkan, lanjut Edi, pihaknya memberikan nasehat kepada warga tranmigrasi asal bogor tersebut, karena apa yang dilakukanya merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan evaluasi tergahap transmigrasi asal Bogor tesrebut. \"Ini menjadi perhatian serius bagi kita, kemungkinan tahun depan transmigrasi asal Bogor belum tentu akan kita masukan untuk transmigrasi di Tran Kedataran sambat, akibat ulahnya tersebut cukup membahayakan program pemerintah. Namun saat ini masih tahap evaluasi bersama,\" jelasnya. Sementara itu, sebanyak 20 unit rumah yang sebelumnya dikabarkan telah dijual, saat ini sudah ditempati penghuninya warga transmigrasi sehingga saat ini sudah menjalankan aktivitasnya.\"Kita tetap melakukan pengawasan bekerjsama dengan pihak desa setempat, agar kejadian jual rumah tranmigrasi sebelum 20 tahun lamanya belum bisa dibolehkan, jikapun sudah 20 tahun harus ada proses administrasi dari Kementerian Transmigrasi,\" jelasnya.(823)
Jual Beli Rumah Trans Dievaluasi
Jumat 04-10-2013,21:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB
PKL Masih Berjualan di Badan Jalan, Pemkot Bengkulu Perketat Penertiban di Pasar Panorama
Kamis 23-04-2026,17:39 WIB
TMMD ke-122 Seluma Fokus RTLH dan Pembukaan Jalan 8 Kilometer
Kamis 23-04-2026,17:44 WIB
Kepemilikan Akta Kelahiran di Bengkulu Tembus 99,2 Persen, Lampaui Target Nasional
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB