TALO, BE- Setelah menjalani proses penyidikan di Polres Seluma, tersangka penimbun BBM jenis premium Ta (37) warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga minggu depan tersangka akan dilimpahkan ke jaksa bersama dengan barang bukti (BB) berupa bensin sebanyak 690 liter yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Seluma. “Tersangka segera kita limpahkan ke Kejaksaan, hanya saja tersangka terancam hukuman penjara setelah melanggar pasal 55 jo 53 Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2001 tentang migas,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan Kanit Tipiter Brigpol Noval Harianto. Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Ta mengakui perbuatannya telah melakukan penimbunan BBM jenis premium menjelang kenaikan harga BBM Rp 6500 perliter beberapa waktu lalu. Namun aksinya diketahui dan berhasil ditangkap oleh anggota Polres Seluma. Untuk barang bukti berupa bensin sebanyak 690 liter saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma. “Tersangka telah mengakui akan kesalahannya dan secepatnya kita limpahkan setelah P21 atau lengkap,” katanya. Tersangka diduga akan meraup keuntungan dengan menimbun BBM sebelum BBM resmi dinaikkan oleh pemerintah pusat. BBM jenis premium tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di gudang bagian belakang rumah tersangka. Aksi yang dilakukan kemudian diketahui dan tercium oleh anggota akhirnya tersangka ditangkap oleh polisi. (333)
Tersangka Penimpun BBM ke Jaksa
Jumat 04-10-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB