TALO, BE- Setelah menjalani proses penyidikan di Polres Seluma, tersangka penimbun BBM jenis premium Ta (37) warga Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga minggu depan tersangka akan dilimpahkan ke jaksa bersama dengan barang bukti (BB) berupa bensin sebanyak 690 liter yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Seluma. “Tersangka segera kita limpahkan ke Kejaksaan, hanya saja tersangka terancam hukuman penjara setelah melanggar pasal 55 jo 53 Undang-Undang (UU) no 22 tahun 2001 tentang migas,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan Kanit Tipiter Brigpol Noval Harianto. Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Ta mengakui perbuatannya telah melakukan penimbunan BBM jenis premium menjelang kenaikan harga BBM Rp 6500 perliter beberapa waktu lalu. Namun aksinya diketahui dan berhasil ditangkap oleh anggota Polres Seluma. Untuk barang bukti berupa bensin sebanyak 690 liter saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma. “Tersangka telah mengakui akan kesalahannya dan secepatnya kita limpahkan setelah P21 atau lengkap,” katanya. Tersangka diduga akan meraup keuntungan dengan menimbun BBM sebelum BBM resmi dinaikkan oleh pemerintah pusat. BBM jenis premium tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan disimpan di gudang bagian belakang rumah tersangka. Aksi yang dilakukan kemudian diketahui dan tercium oleh anggota akhirnya tersangka ditangkap oleh polisi. (333)
Tersangka Penimpun BBM ke Jaksa
Jumat 04-10-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:44 WIB
Iswahyudi Resmi Jabat Direktur Utama Bank Bengkulu, Diharapkan Jadi Energi Baru Penggerak Ekonomi Daerah
Senin 22-06-2026,14:53 WIB
Disunat Lebih dari Separuh Anggaran, Korupsi Proyek RTH Mukomuko Rugikan Negara Rp640 Juta
Senin 22-06-2026,16:55 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Soroti Pentingnya Peran Keluarga Rawat Lansia
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Terkini
Selasa 23-06-2026,14:11 WIB
Santika Best Wedding Deals 2026 Tawarkan Menginap Gratis di Bali
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,13:54 WIB
Tersangka Penipuan Modus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu Ditangkap, Korban Rugi Rp 550 Juta
Selasa 23-06-2026,13:39 WIB