MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejari Mukomuko, terpaksa menunda pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ikan nila dan lele tahun 2010 lalu inisial R, M dan S, yang dijadwal kemarin (3/10). Ini dikarenakan ketiga tersangka tersebut tidak didampingi penasehat hukum (PH) masing – masing. “Tersangka wajib didampingi PH. Ini diatur pada Pasal 56 KUHAP mengenai cara pemeriksaan tersangka,” ujar Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui Kasi Pidsus Anton Nur Ali SH. Ketiga tersangka itu diberi deadline waktu hingga Minggu (6/10), untuk menyiapkan pendamping hukum. “ Tersangka inisial R, telah meminta Jaksa yang menyiapkan PH dan siap difasilitasi sedangkan dua tersangka inisial M dan S tengah mencari sendiri dan penyidik memberikan waktu beberapa hari kedepan,” bebernya. Setelah PH masing - masing sudah ada, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan ketiga tersangka tersebut. “ Kita tunggu beberapa hari ke depan dan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan tersebut,” lanjutnya. Tersangka R, merupakan kontraktor pengadaan pakan dan ikan nila, CV Lohbunta dengan nilai kontrak sekitar Rp 293 juta. S kontraktor pengadaan pakan dan ikan lele, CV Bina Niaga dengan nilai kontrak Rp 568, 3 juta lebih dan M selaku PPK pada dua kegiatan tersebut. (900)
Pemeriksaan Tersangka Pakan Ikan Ditunda
Jumat 04-10-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,16:27 WIB
EST School Indramayu Gandeng Redea Institute Siap Hadirkan Sekolah Internasional Pertama
Rabu 20-05-2026,23:44 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Pembinaan SMK, Cetak Lulusan Siap Kerja di Industri Otomotif
Rabu 20-05-2026,13:45 WIB
Investasi Jangka Panjang, Astra Motor Bengkulu Ungkap Keunggulan Sparepart Asli yang Lebih Presisi
Rabu 20-05-2026,13:50 WIB
Cetak SDM Unggul, Astra Motor Bengkulu Perkuat Kompetensi 12 SMK Mitra Binaan Berstandar Industri
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Terkini
Kamis 21-05-2026,13:35 WIB
Gebrakan RSMY Bengkulu, Gandeng RSCM Jakarta Lakukan Pembenahan Total Tata Kelola dan Pelayanan
Kamis 21-05-2026,13:32 WIB
Bebas PMK dan Jembrana, Dispangtan Kota Bengkulu Garansi Hewan Kurban 1447 H Aman Dikonsumsi
Kamis 21-05-2026,13:22 WIB
Sudah Inkrah, Kejari Kaur Musnahkan 10,91 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 11 Perkara
Kamis 21-05-2026,13:19 WIB
Sinergi Strategis Pemkab Kaur dan BKN Pusat Demi Cetak Profil ASN Unggul dan Berintegritas
Kamis 21-05-2026,13:15 WIB