Di Kantor Bupati, 11 Pengendara Ditilang

Jumat 04-10-2013,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Pelaksanaan MoU antara Satpol PP bersama dengan Satlantas Polres Kepahiang mulai berlaku sejak kemarin (3/10). Buktinya, sebanyak 11 kendaraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab diberikan sanksi tilang, lantaran tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm, spion, SIM dan STNK. Tilang tersebut dijaring melalui razia yang digelar di jalan masuk kawasan kantor bupati dan DPRD Kepahiang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kepahiang, Zamzami SE MM melalui Kasubag Pengumpul Data dan Informasi, Oktriana Putra SH mengungkapkan bahwa razia tersebut merupakan implementasi dari MoU yang telah digelar Polres Kepahiang dan Satpol PP belum lama ini. Menurut Oktriana, tujuan dari razia itu agar PNS sebagai abdi negara dan cerminan masyarakat bisa lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas. \"PNS itu merupakan cerminan masyarakat. Jadi, PNS harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, salah satunya dengan memberi contoh bahwa memiliki kelengkap surat berkendara dan fasiltas keselamatan saat berkendara itu penting,\" ujar Oki kemarin. Dikatakannya, razia akan digelar secara rutin atau berkala. Yang mana pelaksanaanya tidak hanya di jalan masuk menuju kantor Bupati dan DPRD Kepahiang saja, namun juga di SKPD lainnya. \"Kemungkinan besar akan dilakukan juga dilain waktu secara rutin, tidak hanya di jalan menuju kantor bupati saja, tapi juga di SKPD. Untuk itu diimbau agar PNS bisa lebih tertib berkendara, karena keselamatan berkendara harus dimulai dari diri kita sendiri,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait