Walikota Bisa Terjerat Pasal Penipuan

Kamis 03-10-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pasca dilaporkannya Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, SE, ke Polda Bengkulu, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), pengamat hukum pidana, Zuladi menjelaskan dalam kasus ini Walikota Bengkulu bisa saja terjerat pasal penipuan. \"Dalam kasus ini walikota bisa saja terkena pasal penipuan, karena dalam KUHAP sendiri tidak ada pasal pembohongan publik,\" ungkap Zuliadi. Menurutnya dalam kasus kampanye seperti ini lebih tepat penipuan, karena ia menjanjikan sesuatu namun tidak terealisasi. namun sebelum itu ia juga menjelaskan yang perlu dicermati adalah bagaimana janji yang disampaikan oleh walikota. Salah satu contohnya program Samisake, jika walikota menjanjikan akan memberikan uang Rp 1 miliar untuk satu kelurahan, hal tersebut bisa berarti bantuan tersebut bisa diberikan selama ia menjabat, namun jika ia waktu kampanye menekankan untuk memberikan bantuan Rp 1 miliar per kelurahan setiap tahunnya, maka harus diberikan setiap tahunnya. \"Sebenarnya persoalan ini adalah bagaimana orang menafsirkan arti janji kampanye saat Pilwakot lalu. Untuk itu butuh penegasan dan sosialisasi menyeluruh agar dapat diterima warga masyarakat Kota Bengkulu,\" tambahnya. Sementara itu jika dalam salah satu barang bukti yaitu berupa rekaman yang dilampirkan Tarmizi Gumay selaku pimpinan LSM itu, yang menyatakan bahwa bantuan Samisake tersebut akan diberikan setiap tahunnya, itu bisa menjadi bukti penguat laporan tersebut. Namun sebelumnya tentunya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disampaikan tersebut mengenai keasliannya. Karena di zaman teknologi seperti ini semuanya bisa direkayasa. “Dalam hukum pidana itu, minimal ada dua alat bukti kemudian disertai lima barang bukti yang menguatkan laporan, maka laporan tersebut sudah memenuhi unsur dasar untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan proses ini nantinya penyidik yang akan menentukan tentunya dengan mempelajari laporan dan beserta barang bukti lainnya. Selain itu jika nanti apa yang dilaporkan oleh LPHB ini tidak benar Walikota Bengkulu bisa saja melakukan laporan balik dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik. \"Walikota nanti bisa saja melakukan pelaporan balik, namun pastinya walikota akan berkonsultasi terlebih dahulu oleh penasehatnya, karena sebagai walikota tentunya ia memiliki penasehat salah satunya yaitu tentunya penasehat hukum,\" pungkasnya. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait