BENGKULU, BE - Pasca dilaporkannya Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, SE, ke Polda Bengkulu, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), pengamat hukum pidana, Zuladi menjelaskan dalam kasus ini Walikota Bengkulu bisa saja terjerat pasal penipuan. \"Dalam kasus ini walikota bisa saja terkena pasal penipuan, karena dalam KUHAP sendiri tidak ada pasal pembohongan publik,\" ungkap Zuliadi. Menurutnya dalam kasus kampanye seperti ini lebih tepat penipuan, karena ia menjanjikan sesuatu namun tidak terealisasi. namun sebelum itu ia juga menjelaskan yang perlu dicermati adalah bagaimana janji yang disampaikan oleh walikota. Salah satu contohnya program Samisake, jika walikota menjanjikan akan memberikan uang Rp 1 miliar untuk satu kelurahan, hal tersebut bisa berarti bantuan tersebut bisa diberikan selama ia menjabat, namun jika ia waktu kampanye menekankan untuk memberikan bantuan Rp 1 miliar per kelurahan setiap tahunnya, maka harus diberikan setiap tahunnya. \"Sebenarnya persoalan ini adalah bagaimana orang menafsirkan arti janji kampanye saat Pilwakot lalu. Untuk itu butuh penegasan dan sosialisasi menyeluruh agar dapat diterima warga masyarakat Kota Bengkulu,\" tambahnya. Sementara itu jika dalam salah satu barang bukti yaitu berupa rekaman yang dilampirkan Tarmizi Gumay selaku pimpinan LSM itu, yang menyatakan bahwa bantuan Samisake tersebut akan diberikan setiap tahunnya, itu bisa menjadi bukti penguat laporan tersebut. Namun sebelumnya tentunya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disampaikan tersebut mengenai keasliannya. Karena di zaman teknologi seperti ini semuanya bisa direkayasa. “Dalam hukum pidana itu, minimal ada dua alat bukti kemudian disertai lima barang bukti yang menguatkan laporan, maka laporan tersebut sudah memenuhi unsur dasar untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya. Lebih lanjut ia menjelaskan proses ini nantinya penyidik yang akan menentukan tentunya dengan mempelajari laporan dan beserta barang bukti lainnya. Selain itu jika nanti apa yang dilaporkan oleh LPHB ini tidak benar Walikota Bengkulu bisa saja melakukan laporan balik dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik. \"Walikota nanti bisa saja melakukan pelaporan balik, namun pastinya walikota akan berkonsultasi terlebih dahulu oleh penasehatnya, karena sebagai walikota tentunya ia memiliki penasehat salah satunya yaitu tentunya penasehat hukum,\" pungkasnya. (251)
Walikota Bisa Terjerat Pasal Penipuan
Kamis 03-10-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,20:13 WIB
Asah Skill Berkendara, Astra Motor Bengkulu Gelar Honda Community Safety Riding Competition 2026
Minggu 05-07-2026,20:48 WIB
Arifin Juarai Honda Community Safety Riding Contest Regional Bengkulu, Siap Melaju ke Nasional
Minggu 05-07-2026,19:53 WIB
Pamit Memancing, Warga Kaur Ditemukan Meninggal di Sungai
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Terkini
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB
Pemprov Bengkulu Lepas 21 Lulusan SMK ke Jepang, Targetkan 1.200 Tenaga Kerja Internasional
Senin 06-07-2026,16:57 WIB
Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Minta Orang Tua Segera Lapor Jika Anak Belum Dapat Sekolah
Senin 06-07-2026,16:56 WIB