KOTA BINTUHAN, BE- PT Selo Moro Banyu Arto (BMS) dan PT Quantum diminta menyelesaikan masalahnya sendiri. Pemkab melalui Dishutbang tidak boleh ikut campur dalam urusan intern perusahaan. \"Kita memang dalam 9 bulan terakhir ini ada kisruh antara PT BMS dan PT Quantum, soal kepemilikan saham tambah pasir besi di Desa Wayhawang dan Desa Sukamenanti, kecamatan Maje tersebut,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu didampingi Kabid Pertambangan Repuan SSos, kemarin. Dikatakanya, sesuai data Dishutbang nama PT Quantum belum ada catatan ataupun laporan ke Dishutbang ESDM Kaur, karena tambang besi yang sah di Desa Wayhawang tersebut yakni PT SBA. Sejak tahun 2008 yang lalu meluai berdirinya PT SBA sudah resmi untuk melakukan pertambang, kemudian pada tahun 2012 belum diketahui persis tiba-tiba papan merek yang seharusnya PT SBA kini berubah menjadi PT Quantum. \"Nama berubah ataupun tidak, seharusnya harus dilaporkan, namun hingga kini belum ada laporan. Sehingga pihaknya tetap mengakui bahwa tambang pasir besi yang sah PT BMS bukan Quantum,\" jelasnya. Agar persoalan ini jelas, kata Ahyan, pihaknya berencana akan memanggil kedua belah pihak untuk melaporkan apa yang terjadi. Sebenarnya pihaknya tidak boleh ikut campur urusan intern mereka, namun hanya sekedar informasi dari PT BMS atau PT quantum. Sehingga pemerintah dan masyarakat tidak bingung menyikapi yang kini bermasalah. \"Dalam waktu dekat ini akan kita panggil keduanya, sehingga nantinya tidak menghambat aktifitas pasir besi,\" jelasnya. Sementara itu, dengan kisruhnya intern perusahaan itu, membuat aktifitas tidak berjalan. Sementara tumpukan pasir besi dilokasi Desa Wayhawang semakin banyak. Hal ini segera ditindak lanjuti. Karena sebelumnya seperti PT Bengkulu Mega Steel (BMS) juga mengalami kisruh, namun saat bini sudah bisa mengatasinya. Kemungkinan bulan depan kapal pengakut pasir besi kembali melakukan aktifitasnya di Dermaga Linau. \"Makanya kita harapkan PT SBA juga bisa menyelesaikan persoalan internya, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,\" ungkapnya.(823)
Dua Perusahaan Sengketa
Rabu 02-10-2013,21:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB