KERKAP, BE - Kesalahan administrasi penerbitan Surak Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Layang Kecamatan Hulu palik milik Juwita Wanti (36) warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap diakui Kades Aur Gading, Rasaman Basri. Seharusnya luas SKT itu 1,7 hektar akan tetapi menjadi 171 hektar. Terang saja lokasi yang berdekatan dengan hutan lindung (HL) itu sudah jelas termasuk HL. \"Kesalahan administrasi saja yang kurang teliti, diminta pihak Dishutbun segera lakukan pengukuran untuk lebih jelasnya,\" kata kades. Ia juga mengatakan, untuk SKT memang tidak bisa diterbitkan melebihi luasan mencapai dua hektar, kesalahan itu juga sudah diketahui karena kades mengaku camat Kerkap belum mengintruksikan untuk penerbitan ulang SKT. Sedangkan SKT itu sudah ditandatangani Camat Kerkap, Sujindro SS TP dan kades Desa Aur Gading. Kesalahan itu dikatakan Kades Rasaman, akan dihentikan SKT. Karena kalau tidak lahan ini akan mnjadi masalah, menerbitkan SKT yang salah. \"Saya juga menandatanganinya, setelah penerbitan ini ternyata tidak teliti, ternyata SKT ny salah,\" ungkap kades. Camat juga mengatakan terkait kesalahan itu silahkan saja pihak Dishutbun bersama kepolisian melakukan pengukuran lokasi itu. karena untuk SKT hingga ratusan hektar itu tidak mungkin bisa diterbitkan dan jelas melanggar. \"Kalau kesalahan adminstrasi saja masih bisa di ubah, jadi akan di ubah untuk kebenarannya, dan dimaklumi karena kesalahan yang tidak disengaja, akibat kurang ketelitian,\" tandasnya. Terpisah, Kapolsek Kerkap, Iptu Johannes Marojahan Napitupulu membenarkan sudah mengetahui adanya permasalahan tersebut, dan warga juga sudah ada yang melapor terkait luas lahan yang tidak dimasuk akal itu. \"Beberapa waktu lalu, warga pernah melapor, karena kayu yang ada dilahan itu sudah banyak yang hilang dan ditebang yang diduga itu adalah hasil HL,\" ungkap kapolsek. Untuk kelanjutannya, kapolsek mengatakan meminta pihak Dishutbun melakukan pengecekan lokasi apakah masuk HL atau tidak. Sehingga titik koordinat HL dapat diketahui dan pelanggaran dalam penerbitan SKT ini akan di proses. \"Kami sudah minta pihak Dishutbun, tapi belum juga datang untuk memenuhi pemanggilan untuk cek langsung ke lokasi, SKT yang ditandatangani camat ini jelas salahi aturan,\" tandas kapolsek. (117)
Salah Administrasi, SKT Masuk HL
Rabu 02-10-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,09:41 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Ditengah Tekanan Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Terus Tumbuh
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,15:41 WIB
Pasar di Kota Bengkulu Kembali Semrawut, Wali Kota Siapkan Langkah Tegas
Terkini
Senin 13-04-2026,11:53 WIB
Kemkomdigi Gandeng Startup AI untuk Tangani Judi Online dan Kualitas Informasi
Senin 13-04-2026,09:49 WIB
Isu Pemecatan PPPK Mukomuko Hoaks! Sekda: Nasib Pegawai Aman
Senin 13-04-2026,09:41 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
Senin 13-04-2026,09:32 WIB
Erna Sari Dewi Pindah ke Komisi V, DPRD Harap Bantu Infrastruktur Bengkulu Selatan
Minggu 12-04-2026,23:31 WIB