KERKAP, BE - Kesalahan administrasi penerbitan Surak Keterangan Tanah (SKT) di Desa Batu Layang Kecamatan Hulu palik milik Juwita Wanti (36) warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap diakui Kades Aur Gading, Rasaman Basri. Seharusnya luas SKT itu 1,7 hektar akan tetapi menjadi 171 hektar. Terang saja lokasi yang berdekatan dengan hutan lindung (HL) itu sudah jelas termasuk HL. \"Kesalahan administrasi saja yang kurang teliti, diminta pihak Dishutbun segera lakukan pengukuran untuk lebih jelasnya,\" kata kades. Ia juga mengatakan, untuk SKT memang tidak bisa diterbitkan melebihi luasan mencapai dua hektar, kesalahan itu juga sudah diketahui karena kades mengaku camat Kerkap belum mengintruksikan untuk penerbitan ulang SKT. Sedangkan SKT itu sudah ditandatangani Camat Kerkap, Sujindro SS TP dan kades Desa Aur Gading. Kesalahan itu dikatakan Kades Rasaman, akan dihentikan SKT. Karena kalau tidak lahan ini akan mnjadi masalah, menerbitkan SKT yang salah. \"Saya juga menandatanganinya, setelah penerbitan ini ternyata tidak teliti, ternyata SKT ny salah,\" ungkap kades. Camat juga mengatakan terkait kesalahan itu silahkan saja pihak Dishutbun bersama kepolisian melakukan pengukuran lokasi itu. karena untuk SKT hingga ratusan hektar itu tidak mungkin bisa diterbitkan dan jelas melanggar. \"Kalau kesalahan adminstrasi saja masih bisa di ubah, jadi akan di ubah untuk kebenarannya, dan dimaklumi karena kesalahan yang tidak disengaja, akibat kurang ketelitian,\" tandasnya. Terpisah, Kapolsek Kerkap, Iptu Johannes Marojahan Napitupulu membenarkan sudah mengetahui adanya permasalahan tersebut, dan warga juga sudah ada yang melapor terkait luas lahan yang tidak dimasuk akal itu. \"Beberapa waktu lalu, warga pernah melapor, karena kayu yang ada dilahan itu sudah banyak yang hilang dan ditebang yang diduga itu adalah hasil HL,\" ungkap kapolsek. Untuk kelanjutannya, kapolsek mengatakan meminta pihak Dishutbun melakukan pengecekan lokasi apakah masuk HL atau tidak. Sehingga titik koordinat HL dapat diketahui dan pelanggaran dalam penerbitan SKT ini akan di proses. \"Kami sudah minta pihak Dishutbun, tapi belum juga datang untuk memenuhi pemanggilan untuk cek langsung ke lokasi, SKT yang ditandatangani camat ini jelas salahi aturan,\" tandas kapolsek. (117)
Salah Administrasi, SKT Masuk HL
Rabu 02-10-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB