BENGKULU, BE - Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), kemarin siang resmi melaporkan Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda ke Polda Bengkulu. Walikota dan wawali dilaporkan dengan tudingan telah melakukan kebohongan publik dan menipu seluruh masyarakat Kota Bengkulu. Terkait janjinya kampanye saat Pilwakot 2012 lalu, tidak ada yang ditepati oleh duo petinggi Pemda kota Bengkulu tersebut.
Usai membuat laporan, Direktur LPBH Achmad Tarmizi Gumay SH MH kepada BE mengatakan sengaja melaporkan Helmi-Linda ke Polda, karena keduanya terbukti telah mengingkari janjinya saat kampanye. Akibatnya, sebagian besar masyarakat Kota Bengkulu merasa tertipu dan dirugikan oleh janji walikota tersebut.
\"Semua janjinya tidak ada yang ditepati, seperti memberikan bantuan Rp 1 miliar per kelurahan atau Samisake, sampai sekarang mana buktinya? Bahkan anggaran itu tidak dimasukkan ke pembahasan APBD dan APBD Perubahan Kota Bengkulu Tahun 2013 ini,\" ungkapnya Tarmizi.
Menurutnya, walikota malah cenderung mendompleng dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi bagian dari Samisake.
\"Ini jelas pembodohan dan membohongi masyarakat secara besar-besaran. Karena PNPM itu sudah jelas program pemerintah pusat untuk membangun daerah dan memberdayakan masyarakat,\" tegasnya.
Tarmizi mengaku geram melihat walikota menyerahkan beberapa bantuan, seperti bantuan gerobak sampah, gerobak bakso atau usaha kecil lainnya dengan mengatasnamakan dana dari Samisake.
Selain itu, lanjut Tarmizi, janji lainnya yang tak ditepati Helmi-Linda, yakni membangun tanpa penggusuran. Kenyataannya ratusan pedagang Pasar Subuh digusur paksa ke Pasar Barukoto II. \"Helmi-Linda juga menjanjikan listrik menyala dan lampu jalan hidup, kenyataanya hampir setiap hari minggu dan sabtu listik mati, dan lampu jalan pun semakin banyak yang mati seoalah-olah kota ini bagaikan kuburan,\" paparnya.
Janji lainnya yang juga tak kunjung ditepati, seperti insfrastruktur yang memadai, dan 50 ribu lapangan pekerjaan baru.
\"Coba lihat, jalan dalam kota semakin hancur dam berlubang. Janji 50 ribu lapangan pekerjaan juga masih dalam hayalan. Walikota malah sibuk membuat program baru seperti 8 TEKAD dan Bengkulu ku Aman, padahal program ini tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Toh kejahatan di Kota Bengkulu terus merajalela, hampir setiap hari ada perampokan,\" terangnya.
Tarmizi menyampaikan, laporan tersebut sekaligus menguji kapolda baru mengawali tugasnya di Provinsi Bengkulu. \"Kami harap penyidik mengusut dan menindkalnjuti laporan ini, ini sebuh ujian untuk Kapolda baru dalam mengentaskan kasus penipuan dan kebohongan publik di daerah ini,\" tukasnya.
Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Irianto SH menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut. \"Kami melayani semua laporan masyarakat. Jadi siapapun yang dilaporkan, selagi memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti,\" tegasnya.
Untuk laporan Tarmizi Gumai tersebut, Dedi mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui janji-janji Helmi-Linda tersebut.
Walikota Apresiasi
Dikonfirmasi terpisah Walikota Helmi Hasan SE tampaknya tak gentar dengan adanya laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pemerintahannya. Menurutnya, laporan tersebut dapat memberikan motivasi bagi dirinya dalam menjalankan pemerintahan.
\"Alhamdulillah, kita doakan sang pelapor mendapatkan kesehatan dan panjang umur panjang dari Yang Maha Kuasa,\" ujarnya walikota, kemarin.
Disinggung apakah walikota akan menyikapinya laporan itu dengan menyiapkan pengacara atau mengambil langkah hukum lainnya, walikota kembali menjawab dengan tenang ia tak akan melakukan hal tersebut.
\"Kita cukup mendo\'akan yang baik-baik saja. Terimakasih dan segala puji bagi Allah SWT,\" ungkapnya
Sementara menurut Ketua Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi, Dedi Yanto SIP, laporan LSM tersebut cukup memprihatinkan, namun layak dihormati. Namun demikian, menurutnya laporan pihak LSM tersebut tidak tepat. \"Kalau yang mereka laporkan itu adalah kebohongan publik, itu sifatnya hanya penafsiran subjektif sang pelapor. Sementara yang berhak untuk menafsirkan tentang program Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) dan 50 ribu lapangan kerja itu kan sebenarnya adalah walikota. Karena walikota lah pencetus gagasan ini,\" katanya.
Dijelaskannya, bila LSM yang memberikan laporan tersebut mengerti dengan hukum tata negara, seharusnya mereka menyadari laporan tersebut tidak tepat. Karena yang mereka kritisi visi misi yang disampaikan pada saat debat kandidat, bukan yang disampaikan kepada DPRD Kota melalui sidang paripurna.
\"Secara legal formal, dokumen yang seharusnya menjadi pegangan adalah yang disampaikan dalam paripurna DPRD Kota dan KPU Kota. Kalau debat dan perkataan itu sih tidak bisa menjadi instrumen yang legal,\" jelasnya.
Dedi juga berharap agar LSM serta anggota organisasi lainnya tidak mengedepankan hujatan yang mengandung perdebatan. Menurutnya, Ketua LPHB Kota Bengkulu, Tarmizi Gumay SH MH, sebagai tokoh LSM yang kalah dalam pertarungan Pemilihan Walikota 2013-2018 yang lalu semestinya dapat berbesar hati. \"Sebaiknya sekarang ini kita mulai memikirkan bagaimana solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, bukan saling menghujat. Sudah waktunya melakukan kerja kongkrit. Rakyat sudah muak dan marah dengan perdebatan panjang ditingkatan elit,\" pungkasnya. (400/009)