TUBEI, BE - Setelah sebelumnya 25 orang anggota Satpol PP Lebong yang merupakan tenaga kerja kontrak diskors selama 1 bulan lantaran masuk kerja kurang dari 22 hari dalam satu bulan, kali ini 2 orang lagi anggota Satpol PP Lebong yang juga berstatus sebagai TKK terancam bakal diskor. Keduanya ditenggarai melanggar kedisiplinan karena jarang masuk kerja. Kepala Kantor Satpol PP Lebong Bambang Indrajaya SE mengatakan, setelah dilakukan pengecekan kembali terhadap absensi pegawai yang berada di kantor Satpol PP Lebong, ternyata ditemukan 2 orang anggota Satpol PP Lebong yang tidak masuk kerja kurang dari 22 hari. \"Ini sesuai dengan ketentuan kita bahwa setiap pegawai di Satpol PP ini harus masuk kerja selama 22 hari, jika kurang dari ketentuan itu makan akan dikenai sanksi,\" ujarnya. Selain itu, kata Bambang, terhadap kedua orang anggota Satpol PP Lebong yang tidak masuk kerja kurang dari 22 hari ini, dirinya pun memastikan akan memberikan sanksi yakni skorsing seperti yang telah dilakukan terhadap 25 orang anggota Satpol PP Lebong sebelumnya. \"Kedisiplinan harus dimulai dari diri kita sendiri baru kemudian mengajak orang lain. Kalau diri kita tidak disiplin, bagaimana kita mau mengajak orang lain,\" cetusnya. Ditambahkannya, sanksi skorsing yang diberikan pihaknya ini merupakan efek jera terhadap yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota Satpol PP yang lain agar mengikuti ketentuan yang berlaku. \"Setelah ini kita berharap kedisiplinan khususnya anggota Satpol PP Lebong dapat meningkat,\" singkatnya.(777)
Dua Anggota Satpol PP Terancam Skorsing
Selasa 01-10-2013,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :