TUBEI, BE - Istri muda Dawan, yang merupakan PNS Dinas Diknaspora Lebong, Cici Amarta (28) warga Kota Bengkulu mempertanyakan proses pemecatan Dawan sebagai PNS di jajaran Pemkab Lebong. Pasalnya Cici yang merasa dibohongi oleh Dawan dan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Lebong beberapa waktu yang lalu mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses terhadap laporan yang telah disampaikannya tersebut. Dawan sendiri diketahui merupakan saksi kunci atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010 yang ditangani oleh Kejari Tubei. Dalam proyek tersebut Dawan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Barang pengadaan buku SD melalui DAK 2010. \"Saya merasa dibohongi dan dizolimi oleh Dawan. Saat saya tahu dia sudah beristri saya pun melaporkan pernikahan kami ke Inspektorat Lebong. Tetapi hingga saat ini tidak tahu bagaimana kelanjutan dari laporan yang saya sampaikan tersebut,\" ungkapnya. Terpisah Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi mengungkapkan jika kasus ini telah tuntas ditangani oleh pihaknya. Bahkan ia juga mengakui jika LHP kasus ini telah disampaikan pihaknya kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi. \"Dalam LHP yang kita sampaikan kepada Bupati tersebut, yang bersangkutan (Dawan, red) kita rekomendasikan untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS, karena selain persoalan menikah tanpa izin dan mengaku sebagai bujangan serta pemalsuan identitas, yang bersangkutan juga sudah lama tidak masuk kerja,\" singkatnya.(777)
Pertanyakan Proses Pemecatan Suami
Selasa 01-10-2013,15:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :