“Penerbitan permenakertrans baru yang mengatur outsourcing, segera terbit pada awal bulan November ini. Titik temu penataan outsourcing sudah final. Sekarang hanya tinggal pada perumusan-perumusan yang bersifat detail,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/11).
Muhaimin menyebutkan ada beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan dalam permenakertrans outsourcing. Yakni, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan undang-undang dan hanya untuk lima jenis pekerjaan yang bukan inti. “Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan adalah, cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan. Selain itu, pemborongan pekerjaan itu diatur dan diperbolehkan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Hal ini perlu diperjelas supaya dunia industri tidak salah paham. Bahkan, jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan PKWT atau PKWTT. Yang kita atur dan kita pertajam dalam pembahasan Permen baru yang hampir mengerucut ini juga tentang penyedia jasa pekerja,\" kata Muhaimin. (cha/jpnn)
Muhaimin: Aturan Outsourcing Terbit Bulan Ini
Kamis 01-11-2012,20:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,15:59 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Pembangunan Lapangan Olahraga di Tiap Kelurahan Mulai 2027
Terkini
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,12:20 WIB