BENGKULU, BE-Setelah 4 orang Caleg tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, sidang banding mulai digelar Rabu (2/10). \"Kita sudah menerima surat pemberitahuan sidang gugatan para caleg TMS di PT TUN Medan akan dilaksanakan pada rabu (besok, red),\" ungkap juru bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman. Menurut Zainan, sidang pertama akan dibuka gugatan caleg TMS, Ali berti. Sedangkan sidang kedua dan ketiga caleg TMS lainnya, terdiri dari penggugat Okti Fitriani, Sasriponi dan Lukman Asyik belum diketahui. Sejauh ini, KPU Provinsi belum menerima surat undangan soal sidang gugatan selain Ali Berti Cs. Sidang yang digelar besok itu, anggota komisioner KPU Provinsi Bengkulu tidak akan ada yang hadir ke PT TUN Medan. KPU telah mempercayakan sepenuhnya proses sidang tersebut kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk. KPU Provinsi menggunakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) yang salah seorang anggotanya, Betra SH MH. \"Untuk sidang gugatan ini kita sepenuhnya serahkan kepada kuasa hukum kami. Sidang pertama sidang atas gugatan Ali Berti, suratnya sudah kami terima Kamis (26/9) lalu,\" tambah Zainan. Sementara itu, dalam perkara tersebut, KPU Provinsi didukung penuh KPU RI. Dalam surat yang disampiakan KPU RI dengan nomor 651/KPU/IX/2013 tertanggal 19 September 2013 menyatakan, langkah yang diambil KPU Provinsi Bengkulu berkenaan dengan hasil verifikasi calong anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. (251)
Rabu, Mulai Sidang Banding
Selasa 01-10-2013,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :