Tersangka BPBD Setor Uang Rp 470 juta

Kamis 01-11-2012,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Dua tersangka pengadaan isi gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi, Nz dan Mt, Selasa (30/10) lalu menyetorkan uang Rp 470 juta. Dari jumlah itu sebanyak Rp 450 juta diserahkan kepada penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu, sedangkan sisanya Rp 20 juta ditransfer melalui rekening. Uang tersebut merupakan pengembalian sebagian kerugian negara dari total Rp 1,3 miliar. Diungkapkan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor AKBP Roh Hadi SIk pihaknya masih memberikan tenggang waktu seminggu agar kedua kontraktor tersebut melunasi sisa kerugian negara. \"Pengembalian uang tersebut kita terima sebanyak 2 paket. Paket pertama dengan jumlah total Rp 300 juta dari tersangka Nz. Kemudian paket kedua Rp 150 juta dari terangka Mt,\" katanya. Sebagai kompensasinya, kedua tersangka hanya dijadikan tahanan kota dan dikenai wajib lapor. Namun jika tak mampu menyetorkan sisa dana Rp 830 juta, maka keduanya akan tetap ditahan. \"Namun untuk paket 1 tersangka belum memberikan konfirmasi. Hanya tersangka paket 2 yang siap untuk mengembalikan uang sisanya,\" ulasnya. Menurutnya uang yang telah diserahkan para tersangka tersebut akan segera ditransfer ke rekening negara. Selain itu berkas para tersangka juga akan secepatnya diberikan ke kejaksaan agar bisa segera diadili. (160)

Tags :
Kategori :

Terkait