JAKARTA, BE – Bank Indonesia (BI) berharap industri perbankan tidak memanjakan para pengembang atau developer untuk menetapkan harga rumah atau properti seenaknya. Untuk itu bank sentral memperbarui aturan loan to value (LTV) dengan menetapkan LTV secara progresif. “Kita membatasi eksposur bank tidak terlalu tinggi pada kredit properti. Contoh suatu properti dihargai Rp2 miliar, bagaimana kita tahu itu harganya emang Rp2 miliar? Sepanjang ada pasar oke, tapi kita tidak tahu,” tukas Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs, di Jakarta. Lewat aturan LTV yang baru, lanjutnya, BI ingin melindungi perbankan agar tidak terlalu mengikuti harga pasar. Karena bila ternyata harga riil dari sebuah properti di bawah dari harga yang ditawarkan developer, akan berdampak buruk bagi bisnis bank bila terlanjur melakukan pembiayaan. “Kalau harganya kurang dari itu, bank bisa rugi, kalau ternyata debitornya tidak bisa menyelesaikan,” tutur Peter. Lewat aturan LTV yang baru, BI membatasi maksimal pemberian kredit sebesar 70% dari harga rumah di atas 70 m2, untuk fasilitas pembiayaan pertama. Untuk fasilitas kedua, ketiga dst yang diperoleh debitor yang sama, dikenakan LTV yang lebih rendah, yakni sebesar 60% dan 50%. Aturan ini juga diharapkan bisa membuat perbankan memiliki posisi tawar dalam pemberian kredit, dan tidak sekonyong-konyong mengikuti harga dari developer yang belum tentu menunjukkan harga riil sebuah rumah. “Sebenarnya, bank-bank tertentu mereka punya bargaining power di pasar. Itu sudah ada bank yang hanya berikan 50%, ada bank yang sudah hati-hati, sudah sadar apakah memang harganya Rp2 miliar di situ atau mainan developer saja,” tutup Peter. (ibn)
BI Minta Bank Tidak “Manjakan” Developer
Senin 30-09-2013,13:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :