JAKARTA, BE – Bank Indonesia (BI) berharap industri perbankan tidak memanjakan para pengembang atau developer untuk menetapkan harga rumah atau properti seenaknya. Untuk itu bank sentral memperbarui aturan loan to value (LTV) dengan menetapkan LTV secara progresif. “Kita membatasi eksposur bank tidak terlalu tinggi pada kredit properti. Contoh suatu properti dihargai Rp2 miliar, bagaimana kita tahu itu harganya emang Rp2 miliar? Sepanjang ada pasar oke, tapi kita tidak tahu,” tukas Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs, di Jakarta. Lewat aturan LTV yang baru, lanjutnya, BI ingin melindungi perbankan agar tidak terlalu mengikuti harga pasar. Karena bila ternyata harga riil dari sebuah properti di bawah dari harga yang ditawarkan developer, akan berdampak buruk bagi bisnis bank bila terlanjur melakukan pembiayaan. “Kalau harganya kurang dari itu, bank bisa rugi, kalau ternyata debitornya tidak bisa menyelesaikan,” tutur Peter. Lewat aturan LTV yang baru, BI membatasi maksimal pemberian kredit sebesar 70% dari harga rumah di atas 70 m2, untuk fasilitas pembiayaan pertama. Untuk fasilitas kedua, ketiga dst yang diperoleh debitor yang sama, dikenakan LTV yang lebih rendah, yakni sebesar 60% dan 50%. Aturan ini juga diharapkan bisa membuat perbankan memiliki posisi tawar dalam pemberian kredit, dan tidak sekonyong-konyong mengikuti harga dari developer yang belum tentu menunjukkan harga riil sebuah rumah. “Sebenarnya, bank-bank tertentu mereka punya bargaining power di pasar. Itu sudah ada bank yang hanya berikan 50%, ada bank yang sudah hati-hati, sudah sadar apakah memang harganya Rp2 miliar di situ atau mainan developer saja,” tutup Peter. (ibn)
BI Minta Bank Tidak “Manjakan” Developer
Senin 30-09-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,13:28 WIB
Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Tata Area UMKM Selama Festival Tabot 2026
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB