BENTENG, BE – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Ahmadi Hamzah, mengeluarkan kebijakan denda bagi orang tua membuat akta kelahiran diatas usia 2 bulan berimbas pada peningkatan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan denda untuk orang tua membuat akta kelahiran di atas usia 2 bulan ini berlaku sejak awal 2013 lalu, dengan menjadikan PAD Dukcapil meningkat. Bahkan over target dari PAD yang ditargetkan bahkan saat ini sudah mencapai 200 persen. Menurutnya, denda bagi orang tua yang membuat akta dari usia 1-60 hari hanya dikenakan biaya administrasi Rp 20 ribu. Kegunaannya untuk membeli map serta materai. Sedangkan bagi orang tua yang membuat akta kelahiran diatas usia 60 hari dikenakan denda Rp 40 ribu dan tetap dikenakan biaya adminstrasi Rp 20 ribu. \"Kita menargetkan 2013 ini PAD over target hingga 300 persen. Dan kita yakin target ini tercapai karena memang masih banyak warga Benteng yang membuat akta kelahiran anaknya di atas usia 2 bulan,\" katanya. Ditambahkannya, saat ini Dukcapil sedang melakukan pembuatan akta kelahiran sebanyak 1.500 akta. Pembuatan akta didominasi diatas usia 2 bulan. Memang tingkat kesadaran warga untuk langsung membuat akta kelahiran setelah lahir masih kurang. Denda ini di berlakukan pada dasarnya bukan untuk meningkatkan PAD tapi untuk menumbuhkan kesadaran warga agar membuat akta anak setelah lahir.\" Kebijakan seperti ini ternyata sangat mujarab untuk meningkatkan PAD,\" pungkasnya. (111)
Lewat 2 Bulan, Buat Akta Didenda
Minggu 29-09-2013,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB