TUBEI,BE - Setelah sebelumnya Kepala Desa katenong I Kecamatan Pinang Belapis melaporkan Seketaris Desanya ke polisi, karena diduga memalsukan stempel kepala desa. Kali ini, ia juga melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat. \"Iya, kita sudah menerima laporan dari Kades Katenong I. Namun kita masih menunggu hasil dari kepolisian karena dugaan pemalsuan tersebut saat ini sedang di tangani pihak kepolisian. kita tidak menginginkan laporan tersebut ditangani tumpang tindih dengan kepolisian,\" jelas Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi. Dikatakannya, dilihat dari laporan yang disampikan oleh kepala desa ke inspektorat, tindakan membuat stempel oleh sekdes tersebut menyalahi aturan administrasi. Namun Kadirman belum berani mengomentari permasalahan tersebut lebih jauh. \"Kalau aturanya ya, stempel kepala desa dipegang kepala desa dan tidak boleh dipergunakan oleh seketaris desa tanpa persetujuan dari kades. Kita belum bisa menjelaskan apakah stempel tersebut dipalsukan atau tidak. kita tunggu saja pemeriksaan dari kepolisian,\" kata Kadirman. Sebelumnya , Kepala Desa Katenong I Kecamatan Pinang Belapi, Zulkarnain melaporkan Seketaris desanya karena diduga melakukan pemalsuan stempel Kepala Desa. Laporan pemalsuan Stempel tersebut dilakukan Kades Ke polsek Lebong Utara Senin (17/9). Dugaan pemalsuan stempel tersebut diketahinya ketika salah seorang warganya menunjukan surat jual beli rumah dengan nomor : 140/09/SKT/KTN.I/2013, yaitu antara Idris (48) warga Desa Suka Desa Suka Datang Kecamatan Plabai dengan Ristanyoni (31) Warga Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis terdapat Cap Kades. Sementara Kades merasa dirinya tidak pernah merasa memberikan cap dalam surat jual beli rumah tersebut.(777)
Kades Ketenong I Surati Inspektorat
Minggu 29-09-2013,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :