BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ahmad Ismail SE mendesak agar kasus PT Bengkulu Mandiri (BM) yang mengucurkan pinjaman hingga Rp 10 miliar tanpa agunan diselesaikan secara hukum. Ia menilai, kebijakan yang diambil pihak PT BM tersebut telah terindikasi tindak pidak pidana korupsi, sehingga sudah layak dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisan dan kejaksaan. \"Jika mau masalah itu selesai, maka segera limpahkan ke penegak hukum,\" kata Ismail. Meminta bantuan pihak penegak hukum merupakan langkah terbaik. Mengingat, banyaknya peminjam yang enggan mengembalikan pinjamannya harus ditanggapi secara serius. Jika diserahkan ke penegak hukum, antara peminjam dan pemberi pinjaman bisa dijerat. Pasalnya dana yang dimiliki PT BM tersebut berasal dari APBD Provinsi Bengkulu. \"Jika pihak pemprov tidak ikut terlibat, saya rasa mereka pun bersedia menyerahkan penyelesaikan kasus ini kepada pihak yang berwenang,\" ujarnya. Senada juga disampaikan anggota dewan dari Frakasi Golkar, Dra HJ Chaizurani Anwar. Menurutnya jika pemerintah provinsi tidak menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke pihak penegak hukum, dana Rp 10 miliar yang dipinjamkan beberapa pengusaha di Bengkulu terancam hilang begitu saja. Sebagaimana diketahui, proses peminjaman uang tersebut tidak dibarengi dengan kesepakatan yang jelas antara pihak PT BM dan peminjam. \"Peminjam bisa saja berkilah, karena saat meminjam uang tersebut tidak ada jaminannya dan tidak perjanjian yang jelas tatacara pengembaliannya,\" terang politisi Golkar ini. Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin ditemui saat menghadiri acara pembekalan caleg PBB di Hotel Kuala View Pantai Panjang, kemarin, mengaku keberatan jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum. Adik kandung Agusrin itu menyatakan, persoalan yang mendera PT BM merupakan persoalan internal pemerintah Provinsi Bengkulu dengan PT BM, sehingga ia setuju masalah itu pun diselesaikan secara internal. \"Saya rasa belum perlu bawa ke ranah hukum. Selesaikan secara internal dulu, karena ini merupakan masalah internal Pemprov dengan PT BM,\" jelas Sultan. Menurut Sultan, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan ada prosesnya. Ia pun optimis masalah tersebut akan selesai dengan baik tanpa melibatkan pihak penegak hukum. \"Jika penyelesaian di internal tidak membuahkan hasil, baru ada proses selanjutnya,\" tukas Wagub termuda di Indonesia ini. Mantan Dirut Harus Bertanggung Jawab Sementara itu, Panca Gunawan yang juga mantan karyawan PT BM mengatakan bahwa mantan dirut PT BM yaitu HM Jamil masih bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut. \"Jika kita lihat dari segi etika maka mantan Dirut masih bertanggung jawab terhadap permasalah tersebut,\" ujar Panca, kemarin (28/9). Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada saat HM jamil memimpin PT BM. Terkait dengan pinjaman tersebut, Panca mengaku tidak mengetahui sama sekali. Ia menduga itu merupakan bagian dari bagian usaha PT BM yaitu bekerjasama dengan pihak ketiga. Menurut Panca ia bekerja di PT BM dari tahun 2006 hingga tahun 2012 lalu. PT BM mulai mengalami kemunduran mulai dari tahun 2009 atau sejak dipimpin oleh HM Jamil. Pada saat itu, satu persatu usaha milik BUMD itu mulai mengalami kendala bahkan sampai tidak beroperasi lagi. \"PT BM mulai mengalami kemunduran sejak 2009 lalu, karena dipimpin oleh yang bukan ahlinya dan tidak paham berbisnis,\" tambahnya. Selain kurang baiknya manajemen, Panca juga mengakui jika pada saat HM Jamil diangkat menjadi Dirut, pemegang saham meminta tidak dilakukan perekrutan karyawan baru. Kenyataanya, malah terus melakukan penambahan karyawan. \"Anehnya, Dirut mengangkat salah satu honorer menjadi kepala divisi. Padahal banyak karyawan yang sudah belasan tahun bekerja di PT BM namun tidak diperhatikan,\" bebernya. Persolaan yang mendera BUMD ini, Panca meyakini PT BM akan segera bangkit. Terlebih lagi jika Pemda menyerahkan semua pengelolaan aset pemda yang selama ini diserahkan kepada pihak lain, seperti balai buntar, cottage, kolam renang dan wisma atlet. \" PT BM harus diberikan ruang lebih untuk menjalankan usahanya melalui aset yang dimiliki,\" (400/251)
Proses Hukum Kasus PT BM!
Minggu 29-09-2013,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:08 WIB
Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup
Sabtu 03-10-2026,14:28 WIB
Genap Setahun, Batik Les Plank Perluas Jangkauan hingga Rangkul Gen Z
Sabtu 03-10-2026,14:54 WIB
Naik Turun Motor Bukan Hal Sepele, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Tips Keselamatan
Sabtu 03-10-2026,14:14 WIB
Kota Hadis di Tengah Mihol 40 Persen, Angels Wings Kantongi Izin Golongan B dan C
Sabtu 03-10-2026,14:59 WIB
Terempas Gelombang di Perairan Linau, Nelayan Asal Kaur Ditemukan Selamat
Terkini
Sabtu 03-10-2026,19:21 WIB
AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Produktivitas Sawit Bengkulu di Tengah Luas Kebun 400.000 Hektare
Sabtu 03-10-2026,15:08 WIB
Jual Mihol Golongan B-C Tanpa Izin, 2 Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Terancam Ditutup
Sabtu 03-10-2026,14:59 WIB
Terempas Gelombang di Perairan Linau, Nelayan Asal Kaur Ditemukan Selamat
Sabtu 03-10-2026,14:54 WIB
Naik Turun Motor Bukan Hal Sepele, Astra Motor Bengkulu Ingatkan Tips Keselamatan
Sabtu 03-10-2026,14:50 WIB