Sidang Korlantas Polri Vs KPK cuma 15 Menit

Kamis 01-11-2012,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Tak perlu waktu lama, sidang perdana gugatan perdata dari Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar dalam sekitar 15 menit saja. Sidang yang digelar di Ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dihadiri kuasa hukum kedua pihak yang terkait. Tak lamanya sidang digelar karena kedua pihak harus menempuh proses mediasi. Hal ini menjadi kewajiban majelis hakim yang memimpin persidangan perdata. \"Karena ini perkara gugatan perdata, kewajiban majelis ialah mendamaikan. Kepada pihak penggugat dan tergugat harus meluruskan secara konkret dan realistis hal-hal yang bisa dibicarakan secara damai. Untuk itu sesuai PERMA tahun 2008 harus menggunakan mediator,\" kata ketua majelis hakim Kusno dalam persidangan di Jakarta, Kamis (1/11). Kemudian hakim Kusno menanyakan kedua belah pihak terkait ada tidaknya mediator yang telah dipilih. Berdasarkan keterangan Tommy Sihotang, kuasa hukum dari Korlantas Mabes Polri, pihaknya menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Begitu pula biro hukum KPK Indra Mantong Bati menyatakan yang sama. \"Mediasi ini dibatasi waktu. Jadi jangan sampai melebihi waktu yang telah ditetapkan. Kami menunjuk Hakim Pranoto SH sebagai mediator,\" ucap Kusno di hadapan kedua pihak. Setelah menunjuk mediator, majelis hakim kemudian menunda dan menutup sidang. \"Ditunda untuk waktu yang belum kami tentukan. Sidang akan kami buka kembali setelah mendapat kepastian hasil mediasi dari hakim mediator,\" pungkasnya. Gugatan perdata itu tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Gugatan diajukan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Gugatan itu untuk menentukan sah tidaknya dokumen yang disita KPK dari Korlantas Polri yang dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Mabes Polri. Alasan Korlantas Polri mengajukan gugatan perdata terhadap KPK, karena dokumen milik Korlantas Polri yang disita KPK tidak sesuai dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulator SIM.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait