Panwaslu Coret DPT Orang Meninggal

Sabtu 28-09-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu bergerak cepat setelah mendapat  laporan adanya warga meninggal masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nama Ramidi Muis yang dikeyahui sudah meninggal sejak 3 tahun lalu di Kelurahan Timur Kecamatan Singgaran Pati itu, kemarin langsung dicoret. Dikatakan Ketua Panwaslu Kota, Ir Sugiharto, Panwaslu telah mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Singgaran Pati dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Timur Indah untuk menelusuri DPT tersebut. Tidak mau ambil pusing, PPK berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Singgaran Pati pun langsung melakukan pencoretan atas nama Ramidi Muis tersebut. \"berdasarkan hasil croscek di lapangan, tim kami menemukan ada nama Ramidi dan Muis. Dan keduanya pun langsung dicoret setelah mendapat kepastian dari ketua RT setempat,\" kata Sugiharto. Kendati sudah dihapus, Sugiharto memprediksi hal yang sama juga terjadi di kelurahan lainnya dalam Kota Bengkulu. Pasalnya, saat melakukan pemuktahiran data, kebanyak PPK dan PPS hanya berpedoman pada Kartu Keluarga (KK) tanpa melakukan konfirmasi ke Ketua RT atau mendatangi langsung rumah yang bersangkutan. \"Kemungkinan masih ada yang lain, untuk itu kami terus melakukan penelusuran agar setelah DPT di final nanti tidak ada pemilih ganda atau orang yang sudah meninggal lagi masuk ke DPT ini,\" terangnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH saat rakor pemuktahiran data pemilih, kemarin, menyatakan DPT masih terus dilakukan pemuktahiran hingga 13 Oktober mendatang. \"Jika ada yang ganda atau orang yang sudah meninggal, silahkan langsung di coret karena masa perbaikan DPT sendiri masih berlangsung hingga ke 13 Oktober besok,\" ungkapnya. Menurut Zainan, selama masa pemuktahiran DPT tersebut, PPK dan PPS boleh melakukan pencoretan pemilih jika terbukti tidak valid, namun tidak diperkenankan menambah. \"DPT itu hanya dibolehkan mengurangi atau mencoret yang tidak valid, sedangkan yang belum terdaftar nanti akan dimasukkan ke DPT khusus,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait