BINTUHAN,BE– Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, Jauhari Salim SSos terhadap Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd. Saat ini berkas perkara sudah rampung, bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Karena kasus tersebut telah memenuhi unsur sehingga benar-benar melanggar pasal 335 junto pasal 311 KUHP itu. \"Berkas itu saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, dalam kasus ini Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd merupakan korban dugaan pencemaran nama baik,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, dalam pelimpahan berkas sudah dilakukan, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu jawaban JPU. Sehingga jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti. Dalam kasus ini pihak Polres sudah memeriksa para saksi beserta barang bukti yang juga disertakan, barang bukti itu berupa Kaset rekaman. Karena barang bukti yang mendukung pembuktian berupa kaset rekaman kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan anggota dewan dalam pertemuan antara Komisi I DPRD dengan pihak eksekutif yang turut dihadiri Bupati Kaur. \"Maka dalam kaset itu akan digambarkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan pada saat hearing terkait penghapusan SMPN 1 Kaur Selatan Jumat (7/6) antara Pemda Kaur dengan Forum alumni bersama dengan Komisi I DPRD Kaur. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispenbud) Kaur M Daud Abdullah SPd yang saat itu dicerca dan dipojokan oleh anggota DPRD Kaur dari Komisi III Jauhari Salim Ssos,\" jelasnya. Dengan kejadian itulah, kata Kasat, Kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kaur atas dugaan terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Dimana Jauhari Salim diduga telah memaki korban dengan sebutan tidak becus, kafir, menghabiskan duit Kabupaten Kaur. Selain itu Jauhari Salim juga menyuruh orang lain untuk mengunci pintu supaya Daud Abdullah tidak bisa keluar ruangan. Peristiwa itu bahkan disaksikan Bupati Kaur DR Ir Hermen Malik MSc, Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah,S.Sos, Ketua Komisi I Herlian Muchrim,ST, anggota Komisi I yang hadir, beberapa pejabat di Dispenbud Kaur, dan perwakilan alumni SMPN 1 KS. \"Saat ini berkas sudah kita sampaikan ke JPU, sehingga tinggal menunggu hasil dari Kejari apakah ada kekurangan dalam berkas tersebut. Jika ada kekurangan maka akan kita perbaiki,\" jelasnya.(823)
Dewan Vs Kadis, Dilimpahkan
Jumat 27-09-2013,22:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB