BINTUHAN,BE– Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur, Jauhari Salim SSos terhadap Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd. Saat ini berkas perkara sudah rampung, bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Karena kasus tersebut telah memenuhi unsur sehingga benar-benar melanggar pasal 335 junto pasal 311 KUHP itu. \"Berkas itu saat ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuhan, dalam kasus ini Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd merupakan korban dugaan pencemaran nama baik,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, dalam pelimpahan berkas sudah dilakukan, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu jawaban JPU. Sehingga jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti. Dalam kasus ini pihak Polres sudah memeriksa para saksi beserta barang bukti yang juga disertakan, barang bukti itu berupa Kaset rekaman. Karena barang bukti yang mendukung pembuktian berupa kaset rekaman kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan anggota dewan dalam pertemuan antara Komisi I DPRD dengan pihak eksekutif yang turut dihadiri Bupati Kaur. \"Maka dalam kaset itu akan digambarkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan pada saat hearing terkait penghapusan SMPN 1 Kaur Selatan Jumat (7/6) antara Pemda Kaur dengan Forum alumni bersama dengan Komisi I DPRD Kaur. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispenbud) Kaur M Daud Abdullah SPd yang saat itu dicerca dan dipojokan oleh anggota DPRD Kaur dari Komisi III Jauhari Salim Ssos,\" jelasnya. Dengan kejadian itulah, kata Kasat, Kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kaur atas dugaan terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Dimana Jauhari Salim diduga telah memaki korban dengan sebutan tidak becus, kafir, menghabiskan duit Kabupaten Kaur. Selain itu Jauhari Salim juga menyuruh orang lain untuk mengunci pintu supaya Daud Abdullah tidak bisa keluar ruangan. Peristiwa itu bahkan disaksikan Bupati Kaur DR Ir Hermen Malik MSc, Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah,S.Sos, Ketua Komisi I Herlian Muchrim,ST, anggota Komisi I yang hadir, beberapa pejabat di Dispenbud Kaur, dan perwakilan alumni SMPN 1 KS. \"Saat ini berkas sudah kita sampaikan ke JPU, sehingga tinggal menunggu hasil dari Kejari apakah ada kekurangan dalam berkas tersebut. Jika ada kekurangan maka akan kita perbaiki,\" jelasnya.(823)
Dewan Vs Kadis, Dilimpahkan
Jumat 27-09-2013,22:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB