Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Kota Deby Haryanto selaku pemateri menyampaikan isi PKPU nomor 15 tersebut. Menurutnya, PKPU nomor itu mengatur tentang tempat pemasangan alat atribut kampanye dan jumlah serta ukuran atribut yang dibolehkan. \"Untuk baliho hanya dibolehkan baliho parpol yang jumlahnya hanya 1 buah untuk setiap parpol di setiap kelurahan. Dalam baliho itu tidak boleh dicantumkan nama atau foto caleg, yang boleh adalah foto pengurus partai non caleg beserta nomor dan lambang partai,\" terangnya. Sedangkan tempat pemasangannya dibolehkan di berbagai tempat, asalkan tidak di pasangan di fasilitas umum, seperti di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. \"Boleh dipasang dimana saja, asalkan tidak melanggar Surat Keputusan KPU nomor 52 Tahun 2013. Dalam SK itu sudah disebutkan dimana saja yang dilarang dan dibolehkan. Selain itu, pemasangan atribut juga harus berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pihak kelurahan,\" sambung Ketua KPU Kota, Darlinsyah. Menurut Darlinsyah, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPS dan PPS terkait pemasangan atribut kampanye tersebut. Mengingat PKPU nomor 15 itu sendiri mulai diberlakukan hari ini (27/9), sehingga ia berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan caleg atau pun partai politik. \"Tujuan dibentuknya PKPU nomor 15 ini sangat bagus, yakni agar pemasangan alat peraga kampanye tertib dan rapi sehingga keindahan kota pun tetap terjaga,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Ir Sugiharto meminta parpol untuk menginstruksikan kepada caleg atau tim kampanyenya agar menaati PKPU nomor 15 tersebut. Sugiharto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawasan, jika ada yang melanggar maka langsung diberikan teguran secara resmi. \"Jika terus menerus melakukan pelanggaran, kami khawatir akan berdampak pada citra atau nama baik parpol itu sendiri. Apalagi pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut diketahui oleh media hingga ke publikasi,\" paparnya. (400)
KPU Sosialisasikan PKPU 15
Jumat 27-09-2013,10:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :