BENGKULU, BE - Komisi III DPRD Kota Bengkulu menuding Koperasi Bangun Wijaya selaku pengelo Pasar Pagar Dewa adalah ilegal. Karena Koperasi Bangun Bijaya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengelola Pasar Pagar Dewa pada tahun 2011 lalu.
\"Dari hearing yang kami lakukan dengan Dinas Koperasi dan Dinas Perindag, bahwa Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Sekretaris dan Bendaharanya pernah mengajukan surat pengunduran diri.
Tapi hingga saat ini mereka masih mengelola pasar dan akan merevitalisasi pasar tersebut. Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, kami anggap Koperasi Bangun Wijaya tidak memiliki kapasitas lagi mengelola pasar,\" tegas Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH.
Dengan demikian, semua tindak-tanduk yang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya dianggap ilegal dan harus dihentikan agar tidak menimbulkan polemik yang terlalu besar antara koperasi dan pedagang.
Komisi III juga telah menyampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu untuk segera mengambil alih pengelolaan pasar tersebut.
\"Hal ini sudah kami sampaikan ke Disperindag, dan Disperindag pun akan berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak terkait untuk mengambil alih pengelolaan pasar Pagar Dewa dari tangan Koperasi Bangun Wijaya,\" terangnya.
Suimi juga membeberkan, bahwa selama ini Koperasi Bangun Wijaya telah wanprestasi atau tidak memenuhi MoU yang telah disepakati bersama.
Karena dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa koperasi harus menyetorkan PAD sebesar 20 persen dari keuntungan yang diperoleh. Namun hingga saat ini sudah 8 tahun mengelola pasar, Koperasi Bangun Wijaya tidak pernah memberikan kontribusi PAD.
Selain itu, Koperasi Bangun Wijaya juga telah dianggap ingin mengubah pasar menjadi hak miliknya dan akan menggunakan sistem pengelolaan swasta murni. Padahal lahan pasar tersebut merupakan aset milik Pemkot.
\"Kami tidak mau kalau pasar itu pengelolaannya menggunakan sistem swasta murni, karena dampaknya terhadap pedagang sangat besar, seperti sewa kios naik drastis sehingga menimbulkan keresahan para pedagang,\" urainya.
Suimi juga mempertanyakan sewa kios dan lapak yang dibebankan oleh koperasi kepada pedagang, karena hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait penggunaan dana yang telah dipungut dari pedagang tersebut.
Dan dikhawatirkan dana itu akan digunakan koperasi untuk mengembangkan sayap menata pasar, dan sama sekali tidak memikirkan kewajibannya menyetor kepada Pemkot.
Dikonfirmasi, Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi Sandistio membantah pihaknya dikatakan ilegal dan tidak memiliki kapasitas lagi untuk mengelola pasar tersebut, meskipun ia pernah mengajukan pengunduran diri namun tidak mendapat persetujuan dari berbagai pihak.
\"Kami punya dasar mengelola pasar itu, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM, MoU dengan pemda kota dan SK dari Walikota Bengkulu,\" bantahnya.
Bahkan ia menuding bahwa Disperindag yang telah menjual aset miliknya. Karena semua bangunan di pasar tersebut adalah milik Koperasi Bangun Wijaya, namun beberapa tahun lalu, kios dan auning itu dijual oleh Disperindag ke pedagang pada saat Koperasi Bangun Wijaya vakum mengelola pasar tersebut.
\"Nanti bisa dibuktikan di pengadilan, bahwa Disperindag melalui Kabis Pasar telah menjual aset kami sehingga kami mengalami kerugian yang cukup besar,\" terangnya.
Ke depan, pihaknya pun tidak akan mengubris permintaan dewan untuk menghentikan tahapan relokasi yang dilakukan Koperasi Bangun Wijaya.
Karena ia menilai anggota dewan mengeluarkan pernyataan tersebut tidak mengerti persoalan dan hanya mendengarkan keterangan secara sepihak. \"Apaun yang terjadi kami akan terus melakukan relokasi, karena pemkot sendiri telah merampas hak kami dengan menjual aset kami kepada pedagang,\" tantangnya. (400)