Dua Pengedar dan 1 Kg Ganja Diamankan

Kamis 26-09-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Setelah berhasil meringkus 2 pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu malam (22/9)lalu. Kemarin Satuan Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus dua pemuda terduga pemakai sekaligus sebagai pengedar narkoba lainya. Kali ini pelaku narkoba yang berhasil diringkus beserta barang bukti sebanyak 1 kilogram ganja. \"Kita berhasil mengamankan pelaku, dari hasil laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengeledahan kita temukan barang haram jenis ganja yang dibungkus dalam koran,\"ujar Dir Narkoba, Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Kasubdit III, Kompol  Thomas Panji Susbandaru SIk, pada BE kemarin. Dua pelaku yang ditangkap itu, ML (24), mahasiswa asal Kepahiang. Kini menetap di Kost Jalan Merawam Raya Rt.25 Rw.07 Kelurahan Sawa Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan RH (23), wiraswasta,beralamat di Jalan Sepakat 8 Rt.21 Rw.05 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Kedua pemuda ini ditangkap di rumahnya masing-masing Hari Selasa (24/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama 2 tersangka itu, polisi juga berhasil menyita 1 Kg ganja kering siap jual. Tersangka RH berhasil dibekuk Polisi, berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Dit Narkoba Polda Bengkulu. Ada informasi bahwa RH memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Ganja di dalam rumahnya. \"Pada saat akan ditangkap tersangka RH, sempat mencoba melarikan diri. Namun anggota dengan singgap dan berhasil meringkus pelaku,\"ungkapnya. Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar ganja yang dibungkus kertas koran, 2 paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran serta 5 linting ganja yang disimpan dalam lobang kecil bawah di kedua buah speaker aktif merk Lawega. Barang bukti itu berada dalam kamar tersangka. \"Tersangka sudah lama menggunakan ganja. Selain pakai sendiri, tersangka juga sebagai pengedar,\"ujarnya. Sedangkan tersangka  ML, berhasil diringkus dari hasil perkembangan tersangka RH. Tersangka RH sering pesta menggunakan narkotika jenis Ganja berserta teman-temannya didalam rumah kostan. Setelah penyelidikan  dilapangan oleh anggota, ternyata benar tersangka ML mengunakan barang haram tersebut. \"Tersangka ML ini mendapatkan barang itu dari tersangka RH. Saat kita menangkapnya tersangka ML sedang berada dalam kostan bersama teman-temannya,\"ungkapnya. Saat pengeledahan terhadap tersangka ML, Polisi menemukan barang bukti berupa sepaket besar ganja dan 2 paket kecil ganja yang disimpan dalam lobang kecil bawa sepeaker aktif yang berada dalam kamar tersangka. \"Kedua tersangka ini menyimpan barang haram ini, dengan cara yang sama. Dengan modus disimpan dalam lobang sepeaker,\"ujarnya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dengan total 1 Kg narkotika ganja kering, dan 4 buah speaker langsung diamankan ke Polda Bengkulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka ML dihadapan penyidik mengaku barang tersebut ia dapatkan dari RH. Sedangkan tersangka  RH mendapatkan barang tersebut dari orang lain. \"Barang itu cuma titipan saudara RH itu saja, dan tidak untuk dijual. Saya makai barang haram itu baru. Rasanya kalau makainya badan terasa enak,\"aku ML saat diwawancara wartawan kemarin (25/9). Sedangkan dari pengakuan RH, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Sukaraja Kabupaten Seluma. Barang tersebut dipesan langsung dari kota Bandar Aceh dengan cara melalui telepon. \"Saat mesan cuma 1 Kg, dan saya beli satu kilo itu Rp 2 juta. Saya jual satu garis Rp 400 ribu, untung nya saya setia garis itu sekitar 5%. Kalau totalnya dari 1 Kg itu saya cuma dapat untung sekitar 1,6 juta,\"papar RH dihadapan dihadapan wartawan kemarin (26\\5). Dalam kasus ini, kedua pelaku melanggar Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dalam bentuk ganja. Hal tersebut dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya adalah diatas 10 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait