BENGKULU, BE - Kebijakan tegas diberlakukan pemerintah terhadap lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah telah mewajibkan seluruh PAUD memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sejauh ini masih banyak PAUD belum memiliki NPSN tersebut. Sementara Pendaftarannya terakhir NPSN ini berakhir besok (25/9). PAUD yang tak memiliki NPSN terancam tidak akan mendapatkan dana bantuan. Kabid Pendidikan Non Formal Dispendik Kota Bengkulu, Drs Tahirin Simbang, menjelaskan NPSN ini wajib dimiliki karena akan berpengaruh pada bantuan kelembagaan dari pemerintah. Karena data ini menjadi acuan pemerintah dalam pengusulan anggaran 2014. \"Usulan bantuan ini hanya bagi lembaga yang masih hidup. Bagi lembaga yang tidak hidup lagi silahkan mengurus NPSN-nya ke bidang PNF. Hari selasa terakhir pendaftaran. Perizinan perlu dilakukan untuk mengontrol keberadaan lembaga. Karena sampai saat ini masih banyak lembaga yang pindah dan berhenti ditengah jalan pengoperasiannya,\" jelasnya. Lembaga yang termasuk PAUD meliputi TK, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak hingga satuan PAUD sejenis. Untuk mendapatkan NPSN tidak terlalu sulit. Lembaga bersangkutan harus memiliki izin operasional. Sedangkan untuk mendapatkan izin operasional sebuah lembaga harus mempunyai lahan yang mencukupi, punya struktur organisasi yang jelas, terdaftar dalam akta notaris hingga memiliki tenaga pendidik. \"Pihak yang mengeluarkan NPSN ini bukan Dispendik, tapi langsung dari Ditjen Paudni Kemendikbud dan sifatnya dilakukan secara online. Saat ini sudah ada 150 satuan lembaga yang sudah melakukan upload secara online,\" terangnya. Setelah NPSN itu, nantinya Dispendik akan mengeluarkan sertifikat bagi lembaga tersebut. Untuk itu, dia berharap agar lembaga PAUD dikota Bengkulu sudah memiliki NPSN dan menjadi salah satu lembaga yang memperoleh bantuan pemerintah. \"Kepada lembaga yang belum mengambil aplikasinya silahkan datang ke Dispendik. Karena bulan Oktober pemerintah sudah mulai mengajukan anggaran kebutuhan 2014,\" ujarnya mengingatkan.(128)
PAUD Terancam Tak Dapat Bantuan
Rabu 25-09-2013,17:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :