TUBEI, BE – Dari 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Lebong melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah ke DPRD Lebong, 6 diantaranya ditolak DPRD untuk disahkan. Dua diantaranya tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong. Rapeda Adat ini sendiri sudah 2 kali diajukan Ke DPRD Lebong untuk dibahas. Sedangkan 7 Rapeda yang disahkan DPRD menjadi Perda yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda tentang Penetapan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tita Tebo Emas. Perda tentang Pengelolaan Sitem Irigasi, Perda tentang bangunan Gedung, Perda tentang Biaya Transfortasi jemaah haji dan Perda tentang Aksara Kaganga. Sedangkan Perda lain yang ditolak untuk disahkan selain 2 Perda Adat yakni Raperda tentang Retibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Raperda tentang Pandai Baca Tulis Al-Quran, Rapeda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian dan Rapeda tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga. Juru bicara Fraksi Madani DPRD Lebong, Sahirwanto SSos mengungkapkan, belum disahkannya Raperda tentang pemberlakuan Hukum Adat Rejang dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong karena dinilai masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Dikhawatirkan ketika raperda tersebut disahkan namun belum bisa diberlakukan karena belum ada kesepakatan antara seluruh tokoh adat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lebong. \"Kita bukan menolak untuk mengesahkan Rapeda Adat tersebut, namun kita nilai masih perlu pengkajian lebih mendalam sebelum disahkan. Jangan sampai Perda disahkan namun ditolak oleh masyarakat. Kedepannya agar Raperda ini dapat disahkan maka seharunsya dilakukan terlebih dahulu kajian bersama isi raperda tersebut dengan tokoh adat. Draf raperda tersebut terlebih dahulu di sepakati bersama dan ada persamaan presepsi anatra seluruh tokoh ada se-Kabupaten Lebong,\" kata Sahirwanto. Sedangkan juru bicara Fraksi Demokrasi Pembangunan DPRD Lebong A Bursani SSos dalam kesempatan tersebut meminta agar SKPD pelaksana Perda yang telah disahkan tersebut untuk mensosialisaikanya ke masyrakat sehingga Perda tersebut dapat dilaksanakan. \"Kita harap perda yang telah disahkan tersebut bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat agar pelaksanaan perda bisa dilaksanakan,\" pungkasnya.(777)
Dewan Tolak Raperda Adat
Rabu 25-09-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,13:26 WIB
Edukasi Safety Riding: FIF Group Bengkulu Diajak Jaga Jarak Aman Berkendara Hingga Beri Tips Keselamatan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,14:24 WIB
Kejar Target UHC 2027, BPJS Kesehatan Bintuhan Sisir 2.755 Warga Kaur yang Belum Terdaftar
Sabtu 16-05-2026,12:19 WIB
Kejurprov Renang Bengkulu 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Siapkan Pengembangan Kolam Standar Nasional
Sabtu 16-05-2026,13:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Gencarkan Edukasi Safety Riding untuk Tekan Angka Kecelakaan
Terkini
Sabtu 16-05-2026,20:13 WIB
Tertarik Bergabung dengan Produsen Motor Terbesar? PT AHM Cari Talenta Berbakat untuk Head Office
Sabtu 16-05-2026,15:46 WIB
Target 1.506 Koperasi Merah Putih di Bengkulu, Kenyataannya Belum Satu Pun Berjalan
Sabtu 16-05-2026,15:42 WIB
Vonis Bebas Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kejati Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sabtu 16-05-2026,15:33 WIB
Kejuaraan Daerah POSSBI Srikandi U-15 Regional Bengkulu 2026 Resmi Digelar
Sabtu 16-05-2026,15:31 WIB