BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengerahkan kekuatan penuh mengdahapi upaya banding 3 orang caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Kini, KPU membuka kesempatan bagi Lembaga Bantuan Hukum (LHB) di Bengkulu menjadi kuasa hukum KPU. \"Sementara ini baru LBH UMB (Universitas Muhammadiyah Bengkulu, red) yang mengajukan diri menjadi kuasa hukum kita,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Kendati LBH UMB telah mengajukan diri, menurut Zainan, pihaknya masih membuka peluang bagi LBH lainnya yang ingin membantu KPU menghadapi sengketa di PT TUN Medan. Nantinya, semua LBH yang mendaftar akan diseleksi. Kemudian, LBH yang dinilai paling bagus yang akan dipilih untuk menjadi pengacara KPU. \"Sekarang belum final, nanti kita seleksi lagi mana yang lebih baik,\" ungkapnya. Banding di PT TUN Medan sendiri akan berlangsung selama 21 hari sejak nomor register perkara di keluarkan PT TUN. Sejauh ini nomor register tersebut belum kelum juga keluar, meskipun caleg TMS telah mendaftar sejak Senin (23/9) kemarin. \"Banding itu harus putus dalam waktu 3 minggu atau 21 hari, nantinya hanya pengacara dari masing-masing pihak saja yang mengikuti persidangan di PT TUN, sedangkan tergugat dan penggugat tidak mesti hadir,\" bebernya. Meskipun persidangan belum dimulai, Zainan cukup optimis sengketa tersebut akan dimenangkan pihaknya. Itu dikarenakan pencoretan terhadap caleg yang tersandung kasus korupsi itu sudah mendapat rekomendasi dari KPU RI. \"Kemenangan akan berpihak kepada kami, karena selain kajian hukum kami sama seperti kajian hukum yang dilakukan Bawaslu provinsi, pencoretan itu juga hasil konsultasi ke KPU RI,\" terangnya. Diketahui, caleg yang melakukan banding ke PT TUN Medan itu, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai PPP, Ali Berti, caleg DPRD provinsi dariPKB dapil Kota, Lukman Asyiek dab caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin. Sementara caleg DPRD Seluma dari Gerindra, Okti Fitriani juga melakukan banding. Hanya saja Okti menggugat KPU Seluma, bukan KPU Provinsi Bengkulu. \"Sekarang kita ikuti saja, nanti akan terungkap pihak mana yang benar dan salah,\" tandasnya. (400)
Hadapi Banding, KPU Cari LBH
Rabu 25-09-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB