BENGKULU, BE - Setelah keluarnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang hanya dibolehkan 1 baliho untuk 1 Parpol di 1 desa/kelurahan, membuat baliho yang sudah terpasang selama ini harus di bongkar. Namun, soal pembongkarannya, KPU Provinsi Bengkulu meminta kesadaran dari caleg atau Parpol bersangkuta. \"PKPU nomor 15 itu mulai diberlakukan pada 27 September ini, jadi kami meminta kepada parpol atau calegnya untuk membongkar alat peraganya sendiri,\" pinta Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurut Zainan, dalam Peraturan KPU tersebut dalam baliho tidak dibolehkan ada gambar caleg. Yang dibolehkan hanya gambar pengurus partai yang tidak mencaleg dan gambar atau logo parpol. \"Jika parpol atau caleg enggan menertibkan alat peraga tersebut maka Panwaslu akan memberikan teguran keras dan bentuik surat teguran. Namun jika surat teguran itu tidak diindahkan, maka Panwaslu atau Bawaslu bisa merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk melakukan penertiban yang dibantu oleh Satpol PP,\" terangnya. Zainan menjelaskan, meskipun sanksi yang diberikan KPU dan Bawaslu hanya sebatas teguran dan pembongkoran paksa alat peraga, namun disisi lain akan memberikan dampak moril terhadap partai itu sendiri. Karena dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, masyarakat akan bisa menilai kualitas Parpol itu sendiri. (400)
Parpol Bongkar Sendiri Baliho Kampanye
Rabu 25-09-2013,10:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB