JAKARTA - Kepolisian memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kalangan pelajar. Hal ini sebagai respon atas makin banyaknya tingkat kecelakaan berkendaraan di kalangan usia pelajar, akhir-akhir ini.
\"Yang ambil SIM kita adakan peningkatan pengecekan baik prakteknya maupun kegiatan yang berkaitan dengan ujian praktek,\" ujar Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Hilman Thayib di Mabes Polri, Senin (24/9).
Dijelaskannya, maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak dan pelajar membuat kepolisian khususnya Korps Lalu Lintas Polri perlu mengambil beberapa langkah. Menurutnya, Korlantas Polri sudah mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan dan mencegah penggunaan kendaraan bagi anak-anak di bawah umur.
\"Kita juga meningkatkan sosialisasi dengan program police go to school,\" ujarnya.
Tak hanya itu, pelaksanaan Patroli Keamanan Sekolah yang awalnya lebih banyak soal pengaturan, akan ditingkatkan untuk pembinaan di bidang keselamatan lalu lintas. Di samping itu, penegakan hukum tetap dilaksanakan.
\"Razia tetap ditingkatkan khususnya di lingkungan sekolah, di mana kebijakan tadi sudah berjalan atau dipahami pihak internal sekolah dan lebih meningkatkan lagi penegakan hukum,\" kata Hilman seraya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalulintas. (boy/jpnn)