KOTA BINTUHAN, BE – Persidangan terhadap terdakwa kedua kasus korupsi pembangunan jaringan listrik Babat tahun 2008, senilai Rp 1,7 miliar, memasuki babak akhir. Status Darmawan SE yang \"kesetrum\" kasus listrik ini akan diputuskan dalam waktu dekat. Vonis terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) iti akan segera diputus dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu tanggal 3 Oktober mendatang. Sebelumnya Darmawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. \"Dua minggu yang lalu JPU menuntut terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara selama 1,5 tahun, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi persidangan dengan agenda putusan akan digelar 3 Oktober mendatang,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus sekaligus JPU M Arpi SH MH, kemarin. Dikatakanya, untuk terdakwa lain yang merupakan PPTK proyek Ferdy Maulty ST saat ini telah memutuskan untuk naik banding atas putusan hukuman yang ditetapkan pengadilan tipikor. Dimana terdakwa Ferdi diputus untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun. \"Langsung menyatakan naik banding atas putusan 1 tahun dari tuntutan 2 tahun. Saat ini banding tengah disusun,\" jelasnya. Masih menurut Arpi, mengatakan pihaknya masih membidik tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya sudah mengantongi nama yang menjadi calon bakal tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik Babat tahun 2008. Namun siapa calon tersangka baru tersebut pihak Kejari Bintuhan belum bisa mempublikasikan. Pihak penyidik masih akan melihat apakah pihak rekanan atau pihak panitia yang melakukan perencanaan dalam proyek tersebut. Jika salah perencanaan bisa jadi pihak panitia yang ikut terlibat jadi tersangka. \"Tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan,\" jelasnya.(823)
“Kesetrum” Kasus Listrik Darmawan Segera Divonis
Senin 23-09-2013,22:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB