KOTA BINTUHAN, BE – Persidangan terhadap terdakwa kedua kasus korupsi pembangunan jaringan listrik Babat tahun 2008, senilai Rp 1,7 miliar, memasuki babak akhir. Status Darmawan SE yang \"kesetrum\" kasus listrik ini akan diputuskan dalam waktu dekat. Vonis terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) iti akan segera diputus dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu tanggal 3 Oktober mendatang. Sebelumnya Darmawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. \"Dua minggu yang lalu JPU menuntut terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara selama 1,5 tahun, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi persidangan dengan agenda putusan akan digelar 3 Oktober mendatang,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus sekaligus JPU M Arpi SH MH, kemarin. Dikatakanya, untuk terdakwa lain yang merupakan PPTK proyek Ferdy Maulty ST saat ini telah memutuskan untuk naik banding atas putusan hukuman yang ditetapkan pengadilan tipikor. Dimana terdakwa Ferdi diputus untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun. \"Langsung menyatakan naik banding atas putusan 1 tahun dari tuntutan 2 tahun. Saat ini banding tengah disusun,\" jelasnya. Masih menurut Arpi, mengatakan pihaknya masih membidik tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya sudah mengantongi nama yang menjadi calon bakal tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik Babat tahun 2008. Namun siapa calon tersangka baru tersebut pihak Kejari Bintuhan belum bisa mempublikasikan. Pihak penyidik masih akan melihat apakah pihak rekanan atau pihak panitia yang melakukan perencanaan dalam proyek tersebut. Jika salah perencanaan bisa jadi pihak panitia yang ikut terlibat jadi tersangka. \"Tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan,\" jelasnya.(823)
“Kesetrum” Kasus Listrik Darmawan Segera Divonis
Senin 23-09-2013,22:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB