KOTA BINTUHAN, BE – Persidangan terhadap terdakwa kedua kasus korupsi pembangunan jaringan listrik Babat tahun 2008, senilai Rp 1,7 miliar, memasuki babak akhir. Status Darmawan SE yang \"kesetrum\" kasus listrik ini akan diputuskan dalam waktu dekat. Vonis terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) iti akan segera diputus dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu tanggal 3 Oktober mendatang. Sebelumnya Darmawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. \"Dua minggu yang lalu JPU menuntut terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara selama 1,5 tahun, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi persidangan dengan agenda putusan akan digelar 3 Oktober mendatang,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus sekaligus JPU M Arpi SH MH, kemarin. Dikatakanya, untuk terdakwa lain yang merupakan PPTK proyek Ferdy Maulty ST saat ini telah memutuskan untuk naik banding atas putusan hukuman yang ditetapkan pengadilan tipikor. Dimana terdakwa Ferdi diputus untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 2 tahun. \"Langsung menyatakan naik banding atas putusan 1 tahun dari tuntutan 2 tahun. Saat ini banding tengah disusun,\" jelasnya. Masih menurut Arpi, mengatakan pihaknya masih membidik tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya sudah mengantongi nama yang menjadi calon bakal tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik Babat tahun 2008. Namun siapa calon tersangka baru tersebut pihak Kejari Bintuhan belum bisa mempublikasikan. Pihak penyidik masih akan melihat apakah pihak rekanan atau pihak panitia yang melakukan perencanaan dalam proyek tersebut. Jika salah perencanaan bisa jadi pihak panitia yang ikut terlibat jadi tersangka. \"Tersangka baru nantinya memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan,\" jelasnya.(823)
“Kesetrum” Kasus Listrik Darmawan Segera Divonis
Senin 23-09-2013,22:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB