KOTA BINTUHAN, BE – Penyidik Tipikor Polres Kaur telah menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi dari Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Kaur Tengah. Para saksi yang berjumlah 22 yang terdiri dari kepala sekolah dan guru ini terkait kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 jilid III senilai Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, penyidik akan menggeber pemeriksaan saksi dari UPTD Semidang Gumay. Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai hari ini, Senin (23/9). \"Pemeriksaan saksi Kaur Tengah sudah rampung, awal minggu ini kita akan periksa guru di Wilayah UPTD Semidang Gumay,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH,MH, kemarin. Dikatakanya, meskipun telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi dari UPTD Kaur Tengah, namun penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi KJM jilid III ini selesai yang terdiri atas UPTD Kaur Tengah, UPTD Semidang Gumay dan UPTD Kaur Selatan. Setelah merampungkan pemeriksaan saksi ini, nanti akan dilanjutkan ke saksi dari UPTD Semidang Gumay dan Kaur Selatan. \"Kita menargetkan berkas perkara terkait kasus korupsi KJM akan tuntas dalam tahun ini, setelah 3 UPTD ini selesai maka kita tetapkan tersangka,\" jelasnya. Dijelaskanya, dalam kasus KJM yang telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta ini. Penyidik membidik 3 bendahara di tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur. Yakni UPTD Semidang Gumay, UPTD Kaur Tengah dan UPTD Kaur Selatan. Menyusul 7 tersangka sang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian itu, Sebelumnya dalam KJM jilid II, penyidik Polres Kaur telah menetapkan empat tersangka yakni Septi Muda kini menjabat Anggota Panwaskab Kaur, Setiawan Putra SPd, Hadi Susanto dan Sarwan. Mereka merupakan mantan bendahara pada UPTD Maje-Nasal, Tanjung Kemuning dan Kaur Utara. Berkas keempat tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bintuhan, namun belum P21. Sedangkan pada KJM Jilid I, Polres Kaur telah lebih dulu menetapkan 3 tersangka yakni Sidin Tono, Mislan dan Ahmad Marzuki. Dimana Sidin Tono dan Mislan saat ini tengah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan Ahmad Marzuki saat ini tengah mengajukan banding atasan putusan Pengadilan Tipikor. \"Korupsi KJM ini diduga dilakukan secara berjamaah, sehingga bakal banyak akan ditetapkan tersangka, namun saat ini tetap kita proses dengan baik,\" jelasnya.(823)
Penyidik Geber Korupsi KJM
Senin 23-09-2013,22:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,14:08 WIB
DWP Bengkulu Dikukuhkan, Herwan Antoni Dorong Program Nyata untuk Perempuan dan Keluarga
Selasa 27-10-2026,11:03 WIB
Nelayan Kecil Masih Terjebak Kemiskinan, KNTI Soroti Program Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 27-10-2026,10:02 WIB
Mengenal AQILA, Panduan Orang Tua Memilih Air Minum yang Tepat untuk Anak
Selasa 27-10-2026,09:57 WIB
Waspada Perlengketan Usus, Bisa Picu Nyeri Perut hingga Gangguan Saluran Kemih
Selasa 27-10-2026,10:49 WIB
Viral! Ini 6 Cara Bikin Konten Tempel Teks Facebook Pakai ChatGPT dan CapCut
Terkini
Selasa 27-10-2026,14:14 WIB
Pemkot Bengkulu Kebut Penataan Eks Mess Pemprov, Tahap Pertama Ditargetkan Selesai Akhir 2026
Selasa 27-10-2026,14:08 WIB
DWP Bengkulu Dikukuhkan, Herwan Antoni Dorong Program Nyata untuk Perempuan dan Keluarga
Selasa 27-10-2026,14:03 WIB
Warga Kaur Diduga Edarkan 2 Kg Ganja di Bengkulu, Polisi Temukan Sabu di Kamar Kos
Selasa 27-10-2026,13:56 WIB
Pelindo Ingatkan Warga, Jalan Line 1 Pulau Baai Bukan Tempat Buang Sampah
Selasa 27-10-2026,13:53 WIB