Jangan Pasang Gapura

Senin 23-09-2013,22:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN, BE – Pemkab Kaur mengingatkan agar kades yang berada di perbatasan antara Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan, untuk sementara  tidak memasang gapura batas desa.  Lantaran belum ada kesepakan antara kedua kabupaten mengenai titik titik kordinat kedua belah pihak. Meski demikian pemkab kaur tetap berpedoman dengan kesepakatan tahun 2007  yang mana batas batas kabupaten sudah ditetapkan dalam UU. \"Kita ingatkan desa yang berada di perbatasan untuk tidak memasang batas, karena  dalam rakor dengan Bengkulu Selatan yang difasalitasi oleh Provinsi seminggu yang lalu  belum final. Jadi  kita minta desa yang berbatasan dengan kabupaten Bengkulu Selatan jangan dulu memasang gapura atau  tapal batas,\" kata Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, dalam rakor itu ada tiga kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama yakni sepakat akan menyelesaikan perabatasan, kemudian sepakat akan menyesaikan permasalahan tapal batas ini dan menyerahkannya ke Mendagri dengan berpedoman dengan UU. Serta yang terakhir tidak  memasang tabat sebelum ada keputusan dengan Kemendagri. \"Kita setuju saja bila ada tarik ulur dalam batas, misalnya untuk melurusakan tapi tetap tidak mengurangi wilayah sesuai dengan yang ditetapkan UU, akan tetapi wilayah desa tetap seperti semula,\" jelasnya. Saat ini, kata sekda, yang terpenting sama- sama  menghimbau kepada warga yang berada diperbatasan tidak perlu ambil pusing dengan persoalan tapal batas ini. Sebab batas lama tetap sebagai acuan dan tiga desa yang sebelumnya akan direbut BS tidak akan dipindahkan. Hal ini sesuai dengan putusan Makamah Konstitusi (MK) RI yang menolak uji materi tentang UU Nomor 03 tahun 2001 yang dijaukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan. \"Ini hanya menentukan titik kordinatnya saja sementara wilayah desa tetap berpedoman dengan yang lama, jadi semuanya tidak ada yang dirugikan,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait