TAIS, BE-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Seluma dilarang mengikuti politik praktis, termasuk menjadi tim pemenangan calon anggota DPR RI/DPD/DPRD. Jika ada pegawai yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai saksi tegas. “Jika memang ada sangsi akan kita berikan kepada mereka yang terlibat pada politik termasuk menjadi tim sukses dari calon itu sendiri,” kata Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE. Dijelaskannya, bagi pihak penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dan Panwas untuk dapat mengawasi sejumlah PNS yang terindikasi terlibat dalam perpolitikan, serta dapat mendata sejumlah nama-nama pemenangan dari masing-masing calon itu sendiri. Sehingga jika memang ada maka dapat untuk dilaporkan ke sekretariat Pemkab Seluma, sehingga bisa dilakukan tindakan PNS tersebut. “Peran serta dari KPU dan Panwas juga diperlukan baik itu mendata sejumlah nama tim pemenangan dan dapat menyeleksinya terlebih dahulu, namun jika ada yang mencurigakan dapat untuk melaporkan,” sampainya. Ditegaskannya, pelarangan tersebut juga tertera pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika memang ditemukan maka akan dikenakan sangsi yang tegas. Untuk itu, Mufran Imron menegaskan untuk tidak terlibat pada politik ini. Melainkan dapat menjalankan tugas dan fungsi PNS-nya masing-masing. Sehingga kabupaten seluma memang dapat melakukan pembagunan. “Jalanlah sesuai dengan mestinya dan bersama-sama kita membagun kabupaten ini untuk jauh lebih maju. (b
PNS Dilarang Berpolitik
Senin 23-09-2013,21:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB