KOTA MANNA, BE - Panitia pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan jalan dua jalur sepanjang Jalan A Yani Kecamatan Kota Manna membuktikan janjinya untuk membayarkan ganti rugi lahan dan bangunan kepada warga secepatnya. Kemarin panitia sudah menyerahkan surat permintaan pembayaran dana (SPPD) kepada warga yang lahan dan bangunan dibebaskan untuk pelebaran jalan dua jalur. Hanya saja, belum semua warga yang menerima ganti rugi. Informasi dari Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab BS, baru 53 orang yang menerima ganti rugi tersebut. \"Untuk tahap awal ini baru 53 warga yang sudah bisa menikmati uang ganti rugi,\" kata Kabag Administrasi Pemerintahan, Drs Firmansyah kemarin. Untuk proses pencairan, ke-53 warga ini sudah dapat membawa SPPD ini ke Bank Bengkulu yang dilengkapi dengan membawa buku rekening Bank Bengkulu dan KTP. Setelah itu dana sudah bisa diambil. Sedangkan sisa dari 228 warga yang terkena imbas pelebaran jalan yakni 175 lagi saat ini sedang tahap membuatan SPPD. Namun Firmansyah memastikan dalam waktu dekat ini 175 warga ini juga sudah dapat menikmati dana ganti rugi jalan dua jalur. \"Saat ini masih proses pembuatan SPPD, dan kami pastikan akan segera selesai dan minggu depan sudah bisa dicairkan dananya,\" terangnya.(369)
53 Warga Nikmati Ganti Rugi
Sabtu 21-09-2013,22:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :