CURUP, BE - Menanggapi persoalan komisioner KPUD Rejang Lebong Muhammad Saleh dan Fahamsyah yang diduga menerima gaji dobel diluar tanggung jawab penyelenggara pemilihan umum (panwaslu), Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengungkapkan, komisioner yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan struktural dan fungsional, mendapatkan izin dari atasan namun tidak menghilangkan statusnya sebagai PNS. \"Mereka diberikan hak berupa tunjangan kehormatan dan gaji sebagai penyelenggara dengan potongan pajak 15 persen,\" terangnya. Hanya saja, sambung Persadaan, komisioner KPUD RL yang berasal dari PNS tetap boleh menerima gaji pokok sebagai PNS. Hanya saja tidak boleh lagi menerima tunjangan. Sayangnya, ketika disinggung soal perbedaan gaji pokok dan gaji bersih, Parsadaan mengaku belum mengetahui apakah gaji bersih termasuk gaji pokok ditambah tunjangan atau sebaliknya gaji bersih ialah gaji pokok. \"Kalau hal itu saya belum tahu,\" terangnya. Hasil investigasi wartawan di lapangan, kedua komisioner KPU dilantik tanggal 26 Juni 2013, selajutnya menerima hak-hak sebagai komisioner bulan Juli 2013. Sayangnya, dalam slip gaji Ketua KPUD RL Mohammad Saleh tetap menerima gaji bersih sebesar Rp 4.042.000. Pada bulan Agustus yang bersangkutan kembali menerima gaji bersih sebesar Rp 4.042.000. Selanjutnya untuk bulan September terjadi pengurangan besaran gaji bersih senilai Rp 3.843.000. Artinya hanya ada pengurangan gaji bersih sebesar Rp 199 ribu. Terkait hal itu, Staf Keuangan Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong Adri Hadi dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, selisih gaji sebesar Rp 199 ribu tersebut terjadi karena penerima gaji baru terhitung non job, sehingga tidak lagi menerima tunjangan. \"Sebagai PNS yang bersangkutan secara aturannya masih berhak menerima gaji, jadi kami tidak berani untuk melakukan pemotongan gaji bersih yang diterimanya,\" ungkapnya. Dibagian lain Ketua KPUD RL Muhammah Saleh meminta laporan yang disampaikan terhadap dirinya oleh seseorang bernama Idham Zainal ke Panwaslu Kabupaten RL bisa dipelajari dengan sebaiknya, agar tidak salah tarfsir. \"Kalau kita mau berkaca, sebagian besar komisioner KPUD di Provinsi Bengkulu ini berstatus PNS. Hal itu bisa menjawab laporan yang disampaikan terkait saya,\" jelasnya. Saleh menegaskan, dalam aturan BKN benar tidak boleh menerima tunjangan, namun gaji sebagai PNS tetap boleh diterima untuk komisioner. \"Saya menerima gaji pokok PNS, bukan tunjangan. Kalau tunjangan sertifikasi, tunjangan PNS dan lain sebangainya berhenti sejak saya duduk sebagai komisioner. Lagipula komisioner tidak menerima gaji, tetapi tunjangan kehormatan untuk itu hal ini tidak perlu dipersoalkan,\" jawabnya. (999)
Bawaslu : Gaji Pokok dan Gaji Bersih
Sabtu 21-09-2013,15:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :